Pemda Menerapkan Sistem Aplikasi non tunai Bank BPD untuk pembayaran gaji ASN honorer Dan PTT PULTAB

Berita jejakkasusnews.co.id

TALIABU – Terhitung bulan depan Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, menerapkan sistem aplikasi non tunai Bank BPD untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer dan PTT yang berada di lingkup Pemkab Pulau Taliabu.

Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokoler Setda Pulau Taliabu, Muh. Ridwan Aziz, bahwa, transaksi non tunai ini sesuai surat edaran nomor 900/81.2/BUP, tertanggal 16 September 2019, yang berisikan tiga point dianatarnya adalah batas pngurusan rekening di BPD Maluku, Malut KCP Bobong, berlangsung 16 September sampai dengan 20 September 2019.

“Pembyaran non tunai ini merupakan kebijakan pemerintah pusat sampai daerah, hingga itu, mulai akhir tahun ini Pemkab tidak lagi memberikan gaji secara cash terhadap honor dan PTT di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu,”katanya.

Diterangkan Wandi sampaan akrab Kabag humas ini, bahwa terkait belanja langsung honorium PNS maupun PHTT yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.”Jadi transaksi ini hanya melibatkan bendahara OPD ke bendahara bank,” terangnya.

Terkait teknis pembukaan rekening sudah disampaikan ke dinas-dinas dengan mengajukan pembukaan rekening di bank dengan SK yang ditandatangani Oleh Kepala Dinas , dan persyaratan lain.”Sarjana Ekonomi (SE), ini mengisyaratkan adanya SK oleh kepala dinas, yang dilaporkan oleh bendaharawan,” ujarnya.

Kabag Humas dan Protokoler ,”Wandi, menambahkan, dengan adanya transaksi pembayaran non tunai untuk meningkatkan tata kelola manajemen pemerintahan yang lebih baik ke depannya.

“Transaksi non tunai ini sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam meminimalisir kekurangan dan kesalahan karena bersifat transparan dan akuntabel,” ungkap Wandi.

Penerapan transaksi non tunai karena hak-hak pegawai itu langsung kepada yang bersangkutan. Selain itu, suka tidak suka transaksi non tunai harus dijalankan, karena intruksi ini langsung dari pemerintah pusat.

“Semua SKPD, pegawai dan honorer tidak lagi memegang uang pada saat keluar, hanya memegang kartu ATM,” ungkapnya. (humas)

Reporter : Rajak

Publisher : Teddy

Komentar