Berita jejakkasusnews.co.id
BOBONG – Terkait aksi protes Aliansi Masyarakat Nggele Bersatu, atas putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Bobong dengan No.Perkara 2/Pdt.G/2019/PN.Bbg. yang dibacakan oleh hakim pada Kamis, 12/09/2019, kuasa hukum penggugat, Mustakim la Dee, sebut masa aksi menggiring opini publik tanpa dasar.
Hal ini disampaikan oleh Mustakim La Dee, melalui pesan via WhatsApp pribadinya Minggu, 15/09/2019, “Prinsipnya Bahwa Putusan PN Bobong telah benar dan memberikan rasa keadilan, karena sesunggunya Penggugat Belum pernah melepaskan Hak nya tersebut dengan cara tertulis kepada Tergugat I dalam hal ini Pemerintah Desa Nggele.”
Lanjut dia “dalam Hukum Acara Perdata apabila para pihak tidak menerima Putusan Pengadilan tingkat Pertama, maka bisa Melakukan Upaya Hukum Biasa atau Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.” (Jelasnya).
Kata Mustakim, Aksi Demonstrasi Aliansi Masyarakat Nggele Bersatu pada 13/09/2019 kemarin didepan kantor PN bobong, yang disampaikan oleh koordinator aksi itu hanya penggiringan opini publik tanpa dasar, koordinator aksi juga kemungkinan tidak memahami isi amar putusan.”
Mustakim juga “sesalkan tindakan masa aksi yang melakukan dugaan pengrusakan terhadap pintu gerbang Kantor PN bobong.”
Terkait putusan hakim PN bobong itu, Mustakim “berharap bisa menjadi Perhatian bagi Pemerintah Daerah Pulau Taliabu dalam hal ini, Bupati Pulau Taliabu dan Pemerintah Desa agar kedepan nya dalam melaksanakan pembangunan terlebih dahulu menyelesaikan ganti kerugian masyarakat sebagai pemilik lahan yang sah.” (Harapnya)
Reporter : Rajak
Publisher : Teddy
Komentar