“Hi LAMUSA Menang Dalam Putusan PN Bobong,Dengan Sah Atas Sengeketa Tanah Pasar Nggele

Berita jejakkasusnews.co.id

TALIABU – Prinsip nya Bahwa Putusan PN Bobong telah benar dan memberikan keadilan, kerena sesunggunya Penggugat Belum perna melepaskan Hak nya tersebut dengan cara tertulis kepada Tergugat I Pemerintah Desa Nggele, Bahkan Penggugat H. Lamusa memintah Ganti Kerugian untuk Penyelesain Hak tidak di indahkan oleh Tergugat I Pemerintah Desa Nggele. Karena Belum ada Penyelesaian peralihan hak antara Penggugat selaku Pemilik Lahan dan Tergugat I Pemerintah Desa Nggele.,” tuturnya minggu 15/9/19.

Lanjut – Mustakim La De e, Tergugat I sda Melakukan Penggusuran dan Mengalikan Hak Milik Penggugat Kepada TERGUGAT II Pemerintah Daerah Kab. Pulau Tiabu dalam Hal ini Bupati Pulau Taliabu Cq.

DISPERINDAKOP untuk melakukan Pembangunan Pasar, Yang tanpa hak dan melawan hukum karena Pihak Tergugat I dan Penggugat belum melakukan Peralihak Hak, maka sesunggunya Peralihan Hak Antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II yng Tergugat II telah membangun sebuah Bangunan Pasar di atas Tanah Milik Penggugat itu tidak benar, dan bertentangan dengan Hukum sehingganya Hakim Pengadilan Negeri Bobong telah benar yang mengabulkan sebagian Gugatan Pengugat, karena itu sesuai dengan Fakta Persidangan Bahwa Pihak Tergugat tidak mampuh menunjukan Dokumen Surat Peralihan Hak antara Penggugat Pemilik Lahan H. Lamusa dan Tergugat I Pemerintah Desa Nggele,

Sehingganya Pertimbangan Majelis Hakim dalam Pembacaan Putusan telah benar dan nyata bahwa lahan objek sengketa yang telah di Gusur oleh Tergugat I dan Tergugat II telah membangun sebuah bangunan Pasar tanpa Hak dan melawan hukum sehingganya sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan Dalil-dalil Gugatan Penggugat di Kabulkan Sebagian Gugatan Penggugat yang mana bahwa atas Objek sengketa tersebut Masi sah Milik Penggugat Sesuai dengan Bukti Alas Hak Yang di Miliki oleh Penggugat. Ungkapnya.

“Sehinggnya Dalam Amar Putusan yang telah di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bobong pada tanggal 12/09/2019 dengan No.Perkara 2/Pdt.G/2019/PN.Bbg. Dan Penggugat Adalah H. Lamusa Melawan Pemerintah Desa Nggele sebagai Tergugat I dan Pemerintah Kab. Pulau Taliabu Dalam Hal Ini Bupati Pulau Taliabu Cq.

DISPERINDAKOP Sebagai TERGUGAT II telah sah dan Nyata Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dalam Amar Putusan Yang mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian dan Memerintah Kepada Tergugat I dan Tergugat II Untuk Menyerahkan Objek sengketa milik Penggugat kepada Penggugat.

Mendasari Putusan tersebut bahwa Para Tergugat Telah nyata Melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas Penguasaan Objek Sengketa Milik Penggugat yang tanpa Hak. Atas Putusan ini untuk dijadikan Perhatian bagi Pemerintah Daerah Pulau Taliabu dalam hal ini Bupati Pulau Taliabu dan Pemerintah Desa agar kedepan nya dalam melaksanakan pembangunan terlebi dahulu menyelesaikan Ganti kerugian mayarakat sebagai pemilik lahan yang, karena jika tidak menyelesaikan ganti kerugian masyarakat dan telah membangun di atas tanah tersebut maka sudah selayaknya tanah maupun bangunan yang ada diatas tanah itu akan menjadi milik Penggugat dan atas perintah Pengadilan jika telah memiliki kekuatan hukum mengikat akan dilakukan nya Eksekusi terhadap Objek tersebut.

Telah jelas dalam Hukum Acara Perdata apa bilah para pihak tidak menerimah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama bisa Melakukan Upaya Hukum Biasa atau Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tanpa harus melakukan aksi Demonstrasi yang menggiring opini publik tanpa dasar bahkan tidak memahami Isi putusan, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Aksi pada tanggal 13 /09/2019 Di depan pengadilan Negeri Bobong, bahkan sampai tingkat melakukan dugaan pengrusakan pagar gerbang Pengadilan.,” jelasnya , Mustakim.

“Marilah kita menghargai proses peradilan, karena negara telah menyiapkan instrumen hukum untuk masyarakat dalam penegakan hukum dengan menempuh jalur upaya hukum melalui peradilan dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, karena sesunggunya putusa hakim harus di anggap benar sebagaimana Asas Hukum (Res Judicata Pro Veritate Habetur) atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bobong yang telah benar dengan pertimbangan-pertimbangnya kami selaku Kuasa Hukum Penggugat telah menerimah nya.,” tutupnya .

Berita Pantuan ini melalui Washapp bpk Mustakim La Dee maka berita dilayangkan

Reporter  : Rajak

Publisher : Teddy

Komentar