Berita Jejakkasusnews.co.id
Wakil Ketua DPC-LAKI Kabupaten Melawi Jumain memaparkan;
Auditor intern pemerintah adalah pejabat pada lingkungan pemerintahan baik pusat atau daerah yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan pengawasan internal pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau
pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Auditor intern pemerintah juga dikenal sebagai auditor sektor publik.
Auditor sektor publik pada Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tugas utama melakukan audit, evaluasi, reviu, dan pemantauan.
Semua jenis pelaksanaan tugas ini memiliki fungsi yang secara umum sama, yaitu memberikan keyakinan kepada pimpinan kementrian/lembaga/pemda bahwa tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan telah berjalan secara efektif, efisien,
andal, dan senantiasa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk dapat menjalankan tugas utama dengan optimal, Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) sebagai wadah bagi seluruh auditor intern sektor publik telah merumuskan standar audit intern.
Standar audit intern ini merupakan standar yang wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh auditor intern pemerintah.
Standar ini disusun dengan mengacu pada standar profesi auditor intern profesional yang dirumuskan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) global dengan modifikasi pada beberapa bagian untuk menyesuaikan dengan karakteristik organisasi pemerintahan di Indonesia.
Agar dapat berkontribusi secara efektif dalam memberikan keyakinan atas pencapaian tujuan pemerintahan serta pelaksanaan kegiatan pengawasan yang optimal,
pelaksanaan penugasan harus berfokus pada identifikasi risiko, penilaian risiko, termasuk penilaian atas mitigasi risiko yang telah dijalankan. Untuk dapat melaksanakan penugasan ini, diperlukan suatu perencanaan audit tahunan berbasis risiko (risk based audit plan).
Berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang dipublikasikan oleh
AAIPI, yaitu pada butir 3010, dinyatakan bahwa penentuan prioritas kegiatan audit intern harus didasarkan pada evaluasi/penilaian risiko. Dengan ketentuan standar tersebut, seluruh APIP harus menyusun perencanaan audit tahunannya dengan berbasis pada resiko.
Untuk itu kami dari Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten melawi meminta kepada DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Melawi;
Mengingat…
Bahwa inspektorat adalah salah satu instansi yang di naungi oleh Pemerintah Daerah dengan pungsi Auditor dan pengawasan semua kinerja Pemerintah di Daerah.
Agar epektifnya personil bekerja perlu di topang dengan anggaran/dana yang memadai.
Karena selama ini menurut hasil monitoring dari kami selaku ormas LAKI sepertinya di instansi tersebut kurang mendapatkan suport dari sisi anggaran sehingga terkesan inspektorat sama sekali kurang berpungsi/efektip.
Padahal jika kita lihat peran serta inspektorat adalah satu instansi yang sangat penting di daerah karena instansi tersebut instansi yang diakui dan terpercaya.(Tim).
Komentar