Berita Jejakkasusnews.co.id
Taliabu – Kejaksaan Negri Kabupaten Kepulauan Sula Segra Usut tuntas Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi , Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) belum tertib sehingga beberapa poin menjadi temuan BPK RI. Neraca per 31 Desember 2017 dan Catatan Atas Laporan Keuangan pada Laporan Keuangan unaudited Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang Permanen -Penyertaan Modal Pemerintah Daerah senilai Rp 1.164.971.691,00.
Investasi tersebut berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah Daer ah senilai Rp
1.164.971.691,00
kepada Perusahaan Daer ah Air Minum.
Pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak melakukan
investasi tambahan.
BPK telah melaporkan permasalahan terkait ketidak tertiban PDAM dalam
menyampaikan laporan keuangannya dan asetnya untuk dapat dikonsolidasi
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan BPK atas
LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016.
Permasalahan tersebut berupa
belum disampaikannya Laporan Keuangan PD AM kepada Pemda Kabupaten Pulau Taliabu untuk dapat diketahui berapa jumlah laba atau rugi yang dihasilkan berapa nilai
ekuitas, serta berapa dana y ang telah diterima oleh PDAM.
Pemda Kabupaten Pulau T aliabu sebagai peny ertaan modal di tahun 2016.
Kemudian terdapat juga permasalahan inventarisasi aset yang belum dilakukan
oleh PDAM termasuk aset hibah dari Kabupaten K epulauan Sula karena
dokumen Berita Acar a Serah Terima (BAST) Nomor 595/632/KS/XI1/2014
tanggal 20 Desember 2014 tentang Serah Terima PDAM dari Pemerintah Kabupaten Sula kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak dapat ditunjukan kepada BPK.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar
Bupati Pulau Taliabu memerintahkan
Kepala BPPKAD melakukan koordinasi dengan Direktur PDAM Kabupaten Pulau T aliabu dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuangan PD AM kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan memerintahkan
Direktur PDAM untuk melakukan inventarisasi dan penilaian aset yang dikuasai.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah menindaklanjuti sebagian
rekomendasi yang diberikan oleh BPK dengan Bupati menerbitkan Surat Perintah Nomor 835/78/BUP/2017 tanggal 03 Juli 2017
kepada Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu dan Surat Perintah Nomor 835/79/BUP/2017 tanggal 03 Juli 2017
kepada Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi k epada pihak Direktur PDAM
serta wawancar a dengan Kepala BPPKAD diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. PDAM Kabupaten Pulau Taliabu telah menyampaikan Laporan Keuangan
Tahun 2017 meskipun belum diaudit yang telah dilampirkan dalam Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggar an 2017. Dalam lapor an dimaksud
diketahui bahwa nilai ekuitas yang dilaporkan PDAM senilai Rpl 164.971.691,00 dan semuanya diakui dalam nilai peny ertaan modal pemerintah daerah.
b. PDAM Kabupaten Pulau Taliabu telah berupa ya membuat Laporan Keuangan
tahun 2016 dan tahun 2017 dengan bimbingan teknis dari BPKP .
Hal ini dik etahui dalam Laporan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2017 Dengan
Implementasi SI A PDAM Pada PDAM Kabupaten Pulau T aliabu Nomor LBA-
BPK Perwakilan Pr ovinsi Maluku Utar a
71/PW33/4/2018 tanggal 13 Maret 2018.
Adapun k endala yang ditemukan saat
pelaksanaan bimbingan teknis tersebut adalah minimny a data dari pihak PD AM
membuat akun kas, utang, dan persediaan
belum dapat dipastikan keakuratan nilainya.
c. PDAM Kabupaten Pulau Taliabu dibentuk ber dasarkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu.
Adapun P eraturan Daerah pembentukan PD AM masih mengacu pada
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 8 T ahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Sula.
Peraturan daerah yang diterbitkan oleh
Pemda Kabupaten Pulau Taliabu tentang PDAM belum ada.
Sedangkan penyertaan modal di tahun 2016 senilai Rpl.000.000.000,00
dilakukan
dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang P enyertaan Modal
Pemerintah Daer ah Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu.
Jabatan Dir ektur PDAM mengalami per gantian di 2 Februari 2018. Direktur PDAM yang lama (periode 2014 s.d.2018) belum membuat lapor an keuangan PDAM dan Direktur PDAM yang baru dilantik mendapatkan tugas untuk membuat laporan keuangan PDAM
Pada tahun 2018 ini, Direktur PDAM menyatakan baru membuat
laporan keuangan tahun 2017 per 13 Maret 2018 setelah sejak didirikan di tahun 2014 belum membuat laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun memang belum diaudit.
Audit oleh Kantor Akuntan Publik
direncanakan akan dilakukan di 2019
setelah keuangan dan pengelolaan keuangan PD AM membaik.
Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 595/632/KS/XII/2014 tanggal 20
Desember 2014 tentang Serah Terima PDAM dari P emerintah Kabupaten Sula
kepada Pemerintah Kabupaten Pulau
Taliabu masih tidak dapat ditunjukan
kepada BPK.
Selain itu, Direktur PDAM menyatakan bahwa aset yang berasal dari hibah
Kabupaten Kepulauan Sula dan aset hibah dana APBN y ang baru diidentifikasi pada April 2018 belum dimasukkan dalam laporan keuangan PD AM unaudited y ang telah dilampirkan dalam laporan keuangan unaudited pemda. Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2017.
Atas aset tersebut belum dilakukan inv entarisasi dan penilaian ulang. Adapun aset dimaksud dalam Lampiran 20.
Dalam Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu pada P asal 13 dan 14, Direksi mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM.
Laporan dimaksud terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan y ang telah diaudit paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku PDAM ditutup.
Atas kondisi belum dicatatny a aset dari hibah Kabupaten Kepulauan Sula dan
aset yang berasal dari APBN dalam lapor an keuangan PD AM serta belum diauditnya laporan keuangan PDAM dapat berdampak pada penyajian Laporan Keuangan yaitu tidak memenuhi asersi penilaian.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang P erubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah pada Pasal 71 a yat (7) yang menyatakan Investasi jangka panjang
pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam per aturan daerah tentang penyertaan modal
dengan berpedoman pada ketentuan per aturan perundang-undangan.
b. Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 7 T ahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu pada:
1) Pasal 13, Direksi mempunyai tugas antara lain huruf
a. Menyusun perencanaan. melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD AM; huruf
b. Menyusun dan meny ampaikan lapor an seluruh k egiatan PD AM.
2) Pasal 14 a yat (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam P asal 13 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan; a yat (3) Laporan Tahunan
sebagaimana yang dimaksud pada aya
(1) terdiri dari Laporan Keuangan yang
telah diaudit dan Laporan Manajemen
yang ditandatangani bersama Direksi dan
Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Daerah; ayat (4) Laporan Tahunan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120
(seratus dua puluh) hari setelah tahun buku PD AM ditutup untuk disahkan oleh Kepala Daerah paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.
c. Peraturan Bupati Nomor 4.b Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daer ah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu pada
Pasal 5 meny atakan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulau Taliabu diwajibkan untuk mengumumkan Lapor an Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh audit orindependen sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di surat kabar
atau media online yang menjangkau wila yah daerah pelayanan. Hal tersebut mengakibatkan nilai Inv estasi Jangka
Panjang Permanen – Penyertaan
Modal Pemerintah Daer ah pada PD AM Kabupaten Pulau T aliabu senilai
Rp 1.164.971.691,00 belum mencantumkan nilai yang sebenarnya.
Permasalahan tersebut terjadi karena Kepala BPPKAD dan Dir ektur PDAM
periode 2014 s.d. 2018 lalai dalam melaksanakan tugasny a dengan tidak
memperhatikan ketentuan y ang telah ditetapkan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau T aliabu melalui
Direktur PDAM meny ampaikan tanggapan bahwa atas temuan tersebut diterima dan akan melakukan perbaikan-perbaikan di tahun y ang akan datang apabila terjadi kesalahan baik secara teknis maupun secar a administr asi.
BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memerintahkan Kepala
BPPKAD melakukan koor dinasi dengan Dir ektur PDAM Kabupaten Pulau Taliabu
dalam rangka inv entarisasi dan penilaian k embali aset PD AM serta menyampaikan hasilnya kepada Bupati Pulau Taliabu.
Maka dengan ini Kejaksaan Kepulauan Sula Segra Usut Tuntas Kasus Dugaan Pengolahan PDAM Pultab .
Hingga berita ini di publis masih dalam upaya mengkonformasi Kepala Dirut PDAM PulauTaliabu ,” tutupnya ( Red)
Komentar