Pemkab Lahat Diduga Tidak Mampu Menentukan Sikap

Berita Jejakkasusnews.co.id

Lahat, Masih di sekitaran permasalahan Dua Desa antara Gedung agung dan desa Arahan, pemkab Lahat sampai saat ini belum menentukan sikap Sehinga membuat masyarakat dua desa tersebut jadi bingung dan bertanya kapan masalah ini akan selesai, Selasa,10/9/2019.

“Menurut Ramzi selaku Asisten 1(satu) yang berhasil di temui awak media di ruang kerjanya menjelaskan, kami belum bisa berbuat apa-apa, sebab tanah yang di klaim masyarkat masuk dalam HGU PT.BSP.

Sebenarnya masyarakat Arahan sudah mau menerima dan sangat berterima kasih kepada pemkab Lahat karena akan mendapat uang cuma-cuma, itu di sampaikan oleh Muskamil dan Hapis kata ramzi,
Dalam penjelasanya juga kepada awak media, pemkab tidak pernah merasa tidak memperhatikan masyarakat, dan kalo masalah sengketa dua desa tersebut Memang kami tidak bisa berbuat apa-apa dalam hal ini, bahkan kami berharap ini akan segera selesai. Pemerintah akan segera mengundang masyarakat dan pihak perusahaan untuk menjelaskan hal tersebut, pada waktu pertemuan nanti.

Dalam keterangan lain Asisten l, Ramzi melempar tanggung jawab penyelesaian sengketa lahan tersebut kepada asisten ll, karena saya tidak ada wewenang lagi kata Ramzi.

Sementara dari perwakilan masyarakat Ramli sangat menyesalkan keterangan Asisten 1( satu) tersebut, karena menurut saya mereka sudah tidak ada niat lagi untuk menyelesaikan masalah tersebut, atau mungkin tidak mampu, atau mungkin juga sudah masuk Angin, ujung-ujungnya masyarakat di buat bingung dan kerisis kepercayaan terhadap pemerintah terutama pemkab Lahat. Sementara nota Kesepakatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, pihak Perusahaan dan Masyarakat yang di pasilìtasi oleh Dewan Perwakilan Daerah RI, sangat jelas disebutkan pada point 6 bahwa, Terhadap areal yang masuk APL seluas 81,3 hektar, akan diatur pemanfa’atan dan kepemilikannya oleh Pemerintah Kabupaten Lahat untuk masyarakat.

Point 3 juga disebutkan bahwa ; Pemerintah Kabupaten Lahat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka tidak akan ditelantarkan, tidak ada lagi alasan Bupati Lahat Cik Ujang menunda-nunda pengembalian lahan warga tersebut, itu hanya menambah kesengsaraan rakyat saja.

Sa’at awak media ingin menemui Bupati melalui ajudannya, dikatakan bahwa urusan dan tanggungjawabnya sudah diserahkan sepenuhnya dengan Asisten I dan Asisten I Ramzi menyerahkan Asisten ll Kadin PUPR, kemudian Kadin PUPR juga menyerahkan dengan Camat Merapi Timur dan estapet, permasalahan ini udah kayak naik metro mini, kalau naik metro mini ada ujungnya kalau ini ngak Berpenghujung kata Ramli dengan nada kesal. (Harun )

Komentar