Berita Jejakkasusnews.co.id
Lumajang, Jagad media saat ini digemparkan oleh terungkapnya bisnis Piramida yang dijalankan oleh Qnet.
Dasar pengungkapan Tim Cobra Polres Lumajang terhadap bisnis Piramamida yang dijalankan Qnet yakni berasal dari LP model A, yaitu hasil penyelidikan langsung dari kepolisian tanpa adanya laporan aduan masyarakat.
Informasi awal diperoleh saat menemukan anak yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya yang ternyata bergabung ke QNet di madiun.
Kapolres lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MM., MH., yang merupakan putra daerah dari makasar Mengungkapkan, “bisnis skema piramida sudah lama dilarang di negara-negara maju, mereka memiliki aturan yang namanya ‘Piramid Scheme Selling Regulation’ yang melarang semua bentuk perdagangan model Piramida”, ungkap Arsal, Selasa (10/09).
Arsal alumnus S3 Universitas Padjajaran Bandung angkatan 2010 menyatakan kembali, “ Model Bisnis Piramida umumnya hanyalah permainan uang atau biasa disebut “Money Games”. Karena kalaupun ada barang, barang yang diperjualbelikan hanyalah kedok untuk mensiasati aturan. biasanya nilai barangnya tidak seberapa, dan bahkan tidak dibutuhkan oleh para member, karena member hanya membutuhkan sistem bisnisnya saja”
“Konsep Bisnis Piramida pada akhirnya akan hancur, disaat tidak ada lagi orang yang mau di rekrut jadi member. dan yang selalu dirugikan adalah member yang dibagian bawah”
“saya berharap, Satgas Waspada Investasi Pusat segera bisa membuat rekomendasi daftar hitam terhadap semua bisnis dengan model skema piramida. Karena bisnis yang sedang kami tangani saat ini pasti perputarannya sudah Trilliunan Rupiah dan sudah merasuk keseluruh Provinsi di Indonesia”
“Untuk penanganan kasus perdagangan model piramida tidak memerlukan adanya laporan masyarakat karena Bisnis model piramida adalah kejahatan,” ujar Arsal yang juga alumnus S2 di UGM yogyakarta dan Alumnus S1 di UNS Solo.
Dengan berhasil terungkapnya bisnis Model Piramida oleh Tim Cobra Polres Lumajang, mata masyarakat terbuka, terbuka dan mengetahui, bahwa bisnis semacam ini adalah illegal di indonesia dan juga dilarang di banyak negara,” pungkas Arsal.
Reporter: Riaman
Komentar