Tim Cobra Narcotic Berhasil Ringkus 2 Pengedar Narkoba

Berita Jejakkasusnews.co.id

Lumajang, Tim Cobra Narcotic Polres Lumajang tangkap 2 (dua) pengedar narkoba di 2 (dua) TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda dan keduanya termasuk dalam sindikat peredaran Narkoba di Lumajang, Jawaban timur (Jatim), Sabtu (07/09).

TKP pertama berada di bengkel sepeda motor yang beralamat di Dusun Dadapan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Tersangka yang berhasil diamankan ialah inisial ‘BA’ (19) warga Dusun Dadapan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka yaitu 65 butir pil koplo dan Uang sejumlah 50.000. Serta Barang bukti yang juga disita dari saksi adalah 20 butir pil koplo.

Total pil koplo yang ditemukan di TKP pertama yakni sebanyak 85 butir.

Pengembangan yang dilakukan oleh Tim Cobra Narcotic berhasil mengarah ke tersangka kedua yang berada di TKP berbeda, dan berhasil menangkap tersangka inisial ‘AH’ (22) di dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Krajan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Dari tersangka kedua berhasil diamankan barang bukti berupa Pil Koplo sejumlah 10 Buah serta uang sejumlah 120.000.

Total barang bukti yang ditemukan di tangan kedua tersangka ini yaitu 95 butir pil Koplo, dimana para penyalahguna obat terlarang ini pada umumnya mengkonsumsi 4 butir sekaligus.

Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MM., MH., menjelaskan,“ Tim Cobra Narcotic berhasil menangkap 2 orang sindikat pengedar narkoba di 2 TKP yang berbeda dalam satu hari. Tersangka pertama atas nama Bayu ditangkap kemarin pada pukul 13.30 dan tersangka kedua atas nama Angga ditangkap pada pukul 16.30,” jelas Arsal, Minggu (80/09).

“Sudah sering dijelaskan bahwa narkoba adalah zat yang dilarang untuk diedarkan secara langsung tanpa persetujuan dokter, karena penggunaannya sendiri harus diawasi oleh pihak yang berkompeten agar tidak berbahaya dan merusak jaringan syaraf otak. Tetapi masih banyak praktik penyalahguna Narkoba untuk kesenangan belaka dan kami tidak akan jera untuk menangkap mereka satu persatu,” terang Arsal.

Katim Cobra Narcotic AKP Ernowo menambahkan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang serta mendapat ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah karena diketahui melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

sesuai atensi dari Pak Kapolres, peredaran obat obatan terlarang ini menjadi musuh nomor satu di wilayah Lumajang selain begal dan pencurian sapi. Kampanye tangkap seluruh pengedar pil koplo akan terus saya galakan hingga kota kita ini benar-bebar bersih dari narkoba,” tegas Ernowo.

Reporter: Riaman

 

Komentar