Berita jakkasusnews.co.id
BOBONG – Kejaksaan Negri Kabupaten Kepulauan Sula segra di usut tuntas kasus Dugaan korupsi anggaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa tahun 2017-2018 dan tahap satu 2019 .
warga lapor kepala desa losseng kecamatan taliabu timur selatan,Harnono La Yai di polres kepulauan sula (Polres Kepsul) dan kejaksaan Negeri sanana (Kejari),pada senin 02 september 2019 lalu.
Sebagai mana hal ini di sampaikan oleh salah satu warga yang mewakili masyarakat desa losseng,Muhammad Nasir Kamarullah pada PERS sabtu,(07/09/2019) sore tadi via hendpon mengatakan bahwa ada beberapa pokok persoalan yang di lakukan oleh kepala desa losseng,harnono La Yai,pada pengelolaan anggaran DD dan ADD yang menurut masyarakat tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan dana desa itu sendiri dan juga ada dugaan terjadinya mark up dan korupsi sehingga masyarakat bersyapakat untuk melaporkan kades kepada pihak kepolisian dan jaksa.
“jadi ada dugaan mark up dan terindikasi korupsi pada pengelolaan anggaran DD dan ADD mulai dari tahun 2017-2018 dan tahap satu 2019 hal ini yang membuat masyarakat desa loseng bersyakat untuk melapor kepala desa,Harnono La Yai ke pihak kepolisian dan jaksa untuk di tindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.makanya pada hari senin tanggal 2 september itu kami yang mewakili masyarakat desa loseng suda memasukan laopran ke polres sula dan kejaksaan,”ungkapnya
Lanjutnya,ada pun beberapa poin yang menjadi isi laporan sebagai berikut.
1.kami masyarakat desa loseng meminta kepada bapak kapolres kepulaun sula segera memeriksa kepala desa loseng terkait dugaan penyala gunaan DD dan ADD tahun anggaran 2017-2018 dan 2019 tahap satu
2.APBDes yang di buat dalam baleho informasi tahun anggaran 2019 suda tidak mengacu pada asas pengelolaan keuangan desa yang transparan,akuntabel dan partisipatif serta tidak di lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
3.masyarakat desa losseng meminta kepada polres dan kejaksaan kepulauan sula agar segera lakukan pemeriksaan terhadap kepala desa loseng atas dugaan Mark Up dan indikasi korupsi anggaran DD dan ADD.
Ia menambahkan lagi bahwa,untuk di katehui bahwa mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2019 saat prosedur pengelolaan dana desa itu tidak di lakukan oleh kades loseng,Harnono La Yai ironisnya lagi kata kepala desa loseng,harnono,bahwa masyarakat tidak miliki hak dalam pengawasan anggaran DD dan ADD
“masyarakat tidak punya hak untuk mencampuri dana desa ini kalian tidak punya hak,”kata muhammad,meniru kata kades.
Selain itu juga,selama dalam proses pencairan dana desa kades tidak perna lakukan rapat bersama msyarakat baik pengusulan mau pun setelah pencairan, sadisnya lagi dokumen APBDes itu tidak di berikan kepada BPD dan masyarakat,dokumen APBDes kadis jadikan sebagai hal yang bersifat rahasia.
“jadi selama ini dokumen APBdes itu juga kades tidak kasi di BPD masyarakat juga tidak bisa lihat dokumen itu,kata kades dukomen itu tidak bisa masyarakat lihat kalau masyarakat lihat dokumen APBdes itu sama saja dengan dia kasi talanjang admistrasi desa,”tuturnya.
Pantauan berita jejakkasusnews.co.id lewat PERS Kabarmalut.co.id melalui Wasshapnya.
Maka berita ini dilayangkannya. ( rjk/tim)
Komentar