Pencuri Hp Samsung J7 Prime Digelandang di Polsek Cluring 

Berita Jejakkasusnews.co.id

Cluring~Tim Reskrim Polsek Cluring berhasil menggelandang pencuri HP Samsung J7 Prime , Jum’at (30/8/2019)sekira jam 16.00 malam.

Pelaku pencurian itu adalah Rizki Yogi Darmawan (26), Warga Dusun kopen cungking Rt 05 Rw 01Desa Kampung Anyar Kecamatan Glagah banyuwangi.

Menurut Keterangan Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias S.H melalui Kanitreskrim Ipda Edi jaka supa’at.SH.
pihaknya menerima laporan dari korban Raudlatul Ilmiah (20) Dsn krajan Rt 02 Rw 04 Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring.

Korban melapor telah kehilangan Dua HP merk Samsung Galaxy J7 dan Samsung J 1 2016 miliknya ditaruh diatas Almari miliknya.jelasnya.

Atas laporan itu lah, akhirnya tim buser Polsek Cluring melakukan penyelidikan. Alhasil, atas kerja keras tim, mulai lah ada titik terang siapa pelaku pencurian HP tersebut.

Kita tangkap terlebih dahulu pelaku pencurian bernama Rizki Yogi Darmawan ini pada Rabu (7/8/2019). Kronolgis

Pada hari Rabu tgl 7 agustus 2019 sekira pkl 16.00 wib Tsk RIZKI YOGI datang kerumah saksi Nanda untuk menawarkan HP yg katanya milik tersangka Rizki Yogi Darmawan sendiri, kemudian saksi hendak membeli jenis HP Samsung J7 prime namun layar kacanya pecah dan ditawar saksi Nanda Rp. 500.000.- dan oleh Tersangka tidak mau kemudian dibawa pulang, kemudian esok harinya kamis tgl 8 agustus 2019 pkl 11.00 Wib, Tersangka Rizki Yogi Darmawan datang kembali ke rumah saksi Nanda menawarkan lagi HP tersebut dan setelah terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 650.000.- dan uangnya diberikan kepada tersangka Rizki Yogi Darmawan
Pada hari Kamis tgl 29 agustus 2019 pkl 12.00 wib, saksi Nanda didatangi anggota Polsek Cluring menanyakan dan memastikan apa telah membeli HP merk Samsung Galaxy J7 Prime dan setelah dicocokkan dgn dosbook maka saksi Nanda mengiyakan serta mengatakan bahwa HP tersebut yang menjual tersangka Rizki Yogi Darmawan atas informasi saksi Nanda selanjutnya diadakan penyelidikan tentang keberadaan tersangka Rizki Yogi Darmawan, dan pada hari Jum’at tgl 30 agustus 2019 pkl 13.00 wib tersangka Rizki Yogi Darmawan dapat diamankan dan setelah ditunjukkan barang bukti HP tersebut mengakui bahwa tersangka Rizki Yogi Darmawan yang menjual kepada saksi Nanda dan menurut keterangan tersangka Rizki Yogi Darmawan bahwa HP tersebut didapatkan dari saudara SUGIK ( DPO ) warga kecamatan Wongsorejo, selanjutnya Tersangka Rizki Yogi Darmawan dan Barang bukti dibawa ke Polsek Cluring guna proses lebih lanjut.

Setelah di gelandang dan diinterogasi di mapolsek Cluring Sekaligus juga kita sita beberapa barang bukti (BB) yang ada,” tegasnya.

Sedangkan BB berupa Hp merk Samsung Galaxy J7 Prime dan Samsung J 1,2016 yang disita dari tangan keduanya sudah diamankan di Mapolsek Cluring

Untuk tersangka Rizki Yogi Darmawan kita jerat dengan pasal 362 dan tersangka dengan pasal 480, tentang pencurian dan penadahan sebagaimana KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kanitreskrim Ipda Edi Jaka Supa’at SH.

(IKHSAN/YATI)

Komentar