Praktisi Hukum Minta, KPK RI Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Dana Hibah Pultab

Berita jejakkasusnews.co.id

TALIABU – Praktisi Hukum ,” Mustakin La de e, Minta dengan Hormat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik indonesia ( KPK) RI , segra Usut Tuntas Kontraktor berkali-kali menyebut nama Bupati, yang diduga adalah Bupati Taliabu ,”ALIONG MUS,Terkait dengan Dugaan Kasus ‘Pengemplangan’ Dana Hibah Rehab Rumah Ibadah Masjid dan beberapa Gereja di Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab) – Maluku Utara

Keterangan dari Mansu Mudo.s.Ag ,Mantan Kabag Kesra Pultab ditemui oleh Media jejakkasusnews.net , disaat Rapat di Gudung Aullah DPRD Pultab, mengatakan bahwa Anggaran Dana Hibah Keseluruhan sebesar Rp 5.0000.000.000,00 ( Lima Miliaran Rupiah) di salurkan ke 11 Tempat ibadah Mesjid dan beberapa Gereja di Kab.Pulau Taliabu , sesuai dengan Proposal yang di ajukan Oleh Panitianya Masing – Masing.,”tuturnya

Lanjut Mnsu Mudo ,waktu di tanyakan oleh media bahwa anggaran nominal di yang diajukan panitia Mesjid Nurul YaQin Desa Nggele Kecamatan Taliabu barat Laut Pulau Taliabu adalah Rp 950.000.000,00 ( Sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) di Relisasikan Kepada panitia sebesar Rp.750.000.000,00 ( Tuju Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kabag Kesra juga menyatakan bahwa, kami tidak pernah melibatkan Pihak lain seperti Kontraktor ( STEVEN) yang menerina dana hibah untuk mengerjakan Mesjid tersebut, itu urusan Panitia Mesjid Nurul YaQin. ,” ungkapnya Mansu Mudo

Selanjutnya DPRD Pultab bersama-sama dengan mantan Kabag kesra ,Sekwan , beberapa perencanaan dinas PUPR Pultab dan beberpa PERS di Kabupaten Pulau Taliabu meninjau dilokasi dengan Menggunakan Spead boat , untuk Melihat
dan menyaksikan bersama sama dengan Masyarakat desa Nggele – Onemay dan untuk membahas bersama

Dalam Keterangan diruang Publik, oleh Akun FB Iman yang diduga milik Mansu Mudo mantan Kabag Kesra Pulau Taliabu (2/9/2019) mengatakan, “Bahwa Kesra mencairkan Dana sebesar Rp 750 juta, berdasarkan RAB Panitia rehab masjid, dan Dana tersebut di Transfer ke Rekening Panitia Masjid Nurul Yaqin,” tulis akun Iman.

Hal ini kemudian menjadi kejanggalan, dimana Proyek senilai 750 juta tanpa proses tender, namun proses sewa kelola. Saat dikonfirmasi lebih lanjut Akun FB Iman tidak menjawab malah kemudian menghapus postingannya tersebut.

Sementara itu saat dikonfirmasi Ketua DPRD Pultab M. Nuh Hasi mengatakan, “Laporan AMPDI Desa-Nggele betul secara penafsiran bahwa Dana Rehab sebesar Rp.750 juta untuk rehab masjid seharusnya sudah bisa menyelesaikan pekerjaan, namun hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Prov. Malut sudah selesai dan tidak ada temuan, ini menurut penjelasan mantan Kabag Kesra Imam Mudo,” tutur Ketua Dewan menjelang keberangkatannya ke Kota Makassar Senin malam (2/9/2019).

Lebih lanjut Nuh Hasi mengatakan, “Rincian belanja Matrial, Ongkos Tukang dan lainnya yang disampaikan pihak Panitia Masjid H. SM kepada BPK tidak ada temuan, DPRD hanya sebagai fasilitator berdasarkan aduan masyarakat, bukan eksekutor menentukan siapa yang salah,” ucap Nuh Hasi.

Nuh Hasi menyarankan pihak masyarakat AMPDI Desa Nggele mendatangkan konsultan bangunan untuk mengaudit pekerjaan Rehabilitasi Mesjid Nurul YaQin Desa Nggele onemay

Debelumnya Wahono Ketua AMPDI-Desa Nggele dan rekannya Anwar mengeluhkan RAB panitia Masjid yang banyak kejanggalan, “Awalnya pihak panitia menjanjikan melakukan pekerjaan atap, rangka, plafond, lantai dan pengecatan namun dalam RAB tidak ada malah dalam RAB ada pasir, batu, kerikil, makanya Kami kurang mengerti,” beber Wahono.

Kasus ini memang disinyalir sarat konspirasi, anggaran senilai 750 juta dicairkan kepada panitia yang diduga ‘Oknum’ dari partai penguasa, tanpa melalui tender ini terlihat sangat subyektif.

Kemudian sampai berita ini diturunkan, awak media masih mencari jalur untuk menghubungi pihak Kontraktor Pak Steven.

Sedikit menarik benang merah dari percakapan ‘recording’, Pihak Kontraktor membenarkan Dana Rehab sebesar 750jt sesuai yang dikatakan mantan Kabag Kesra Imam Mudo, namun panitia hanya memberikan Dana kepada pihak Kontraktor sebesar Rp 565 juta. Sedangkan sisa dana sebesar Rp 185 juta pihak Kontraktor mengatakan masih ditahan oleh panitia Masjid, sehingga menyebabkan pekerjaan tidak selesai.

Pak Steven bisa menjadi saksi kunci dalam kasus ini, kasus ini sendiri menjadi perhatian sejak beredarnya rekaman pembicaraan Pak Steven dengan masyarakat Nggele, banyak pihak menyimpulkan ada praktek mark-up dalam rehab masjid Desa Nggele, dalam percakapan itu juga Pak Steven atau pihak Kontraktor berkali-kali menyebut nama Bupati, yang diduga adalah Bupati Taliabu Aliong Mus.

Lanjut – Kifli Renuat Umanahu, yang diposting ke Taliabu Comunity saat ini sudah diviralkan di Mensosnya ,mengatakan Kondisi saat ini Mesjid Desa JORJOGA Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu
Kau Hancurkan MESJID yang di bangun dengan SWADAYA.
Dengan MODUS Rehabilitasi Untuk diperbesar Ternyata , Kau Rudaki , Kau Hancurkan Dindingnya, Kau Jebol Atapnya,Kau Bohongin Terus, Kau Tinggalkan begitu saja .

Kontraktornya juga Steven, DIA Pung Hebat dengan Manis bicara di Orang Tua -tua di Desa Jorjoga Semoga Kau Sehat Selalu dan Sadar apa yang Kau berbuat dipemerintah/Kesra , DPRD, Aparat desa Jorjoga seakan-akan membenarkan ini samuanya .

Anggaranya sudah cair sekitar bulan maret 2018, mulai pekerjaan tiang-tiang cor di bulan maret 2019, Jumlah pencairan sebesar Rp 750.000.000, ( Tuju Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) ,

“Diterima oleh bendahara panitia mesjid 2 orang serta berkwitansi perihal ini telah telah terinterfensi dan pak kades tau kejadianya, bapak bertanda tangan saja kwitansinya, karena ini “PETUNJUK” bagaimana tidak, masa mau tanda tangan kwitansi bermaterai terus uangnya langsung dicairkan ke pihak ke tiga alias bapak pulang tak bawa uang.

Praktisi Hukum” Mustakim Lade, Minta Tegaskan Kepada KPK RI segra tuntaskan Kasus Dana Hibah tersebut . ,” tegasnya , Takim (rjk/RL)

Komentar