Tindaklanjut Sangat Mepet, Ketua AKD Sebut Waktu Menyelesaikan LHP Inspektorat Kurang Panjang

Lumajang, Jejakkasusnews

Kantor Inspektorat Lumajang Jawa timur sibuk, pasalnya, Kepala desa (Kades) yang akan kembali maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 berdatangan untuk mengurus surat keterangan bebas dari kewajiban tindaklanjut pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan desa.

Tidak terkecuali ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang, Suhanto. Ia juga mendatangi kantor Inspektorat, Rabu (28/8).

Kedatangan Ketua Asosiasi Kepala Desa tersebut, tidak lain, juga dalam rangka mengurus surat keterangan bebas dari kewajiban tindaklanjut pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan desa.

Dalam kesempatan tersebut, Ia menagaskan, bahwa kades sebagai pengguna anggaran memang wajib mempertanggungjawabkan keuangan desa. Namun sejauh ada kades yang akan maju Pilkades, belum menyelesaikan masalah laporan. Sedangkan waktu pendaftaran terakhir 3 September.

Seperti diketahui, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan ke desa-desa yang akan menggelar Pilkades serentak 2019. Terakhir pemeriksaan dilakukan, Rabu (28/8). Sehingga Suhanto menyebut waktu yang diberikan Inspektorat untuk memperbaiki laporan kurang panjang.

“Memang ini hanya degradasi waktu yang dianggap oleh teman-teman kepala desa kurang panjang dalam menyelesaikan terkait dengan temuan-temuan atau LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” katanya pada wartawan, Rabu (28/8)

“Sehingga TL atau tindak lanjutnya merasa sedikit waktu atau kurang waktu untuk menyelesaikan tindak lanjut itu,” tambahnya.

Disinggung kades petahana terancam tak bisa maju Pilkades jika tidak bisa menyelesaikan tindak lanjut itu, menurutnya itu sudah resiko. Karena sudah menjadi tanggungjawab kades. Mau tidak mau harus diselesaikan. Karena itu adalah uang negara yang dikelola.

“Semua pekerjaan itu pasti ada tanggung jawabnya. Karena kita mengelola keuangan, mengelola dana-dana bantuan. Sehingga apa yang kita kelola, apa yang kita dapat, baik dana dari pusat, daerah, maupun kabupaten itu harus kita pertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara Inspektur Inspektorat Lumajang Hanifah Dyah Eka Siwi saat dikonfirmasi, juga mengakui jika waktu terakhir pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dengan batas akhir pendaftaran Pilkades memang mepet.

Untuk itu pihaknya memberi kelonggaran bagi calon kades petahana untuk menyelesaikan masalah laporannya. Kades tersebut bisa tetap mendaftar, namun Ia harus membuat pernyataan untuk menyelesaikan laporannya sesuai dengan waktu yang disepakati.

“Kita berikan waktu, tapi dia tetap bisa mendaftar, jadi ada tambahan waktu yang sudah ditentukan. Kalau tidak bisa memenuhi, nanti akhirnya ya nggak bisa, karena sudah membuat pernyataan ini. Kita memberikan kesempatan,” jelasnya.

Reporter: Riaman

 

Komentar