Tidak Memenuhi Tindaklanjut, Incumbent Terancam Tidak Mengikuti Pilkades

Lumajang, Jejakkasusnews

Untuk maju sebagai calon kepala desa (Cakades), tentunya tidaklah mudah. Banyak persyaratan persyaratan yang harus diselesaikan. Seperti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap pertama tahun 2019 yang akan segera dilaksakan di kabupaten Lumajang Jawa timur.

Pemilihan kepala desa di kabupaten Lumajang sudah memasuki tahapan melengkapi kekurangan berkas dan persyaratan. Salah satunya adalah Surat Keterangan Bebas Dari Kewajiban Tindaklanjut Pertanggungjawaban Keuangan dan Kekayaan Desa.

Pasalnya, Kades petahana yang ingin maju kembali diwajibkan bebas dari kewajiban atas pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan desa yang menjadi tanggungjawabnya selama menjabat sebagai kepala desa (KADES).

Inspektur Inspektorat Lumajang, Hanifah Dyah Ekasiwi, SE., Saat ditemui media ini, Rabu (28/8) Disela kesibukannya menyampaikan, “Inspektorat ini salah satunya adalah mendukung, mendukung dari pelaksanaan Pilkades ini, terkait dengan calon kepala desa, yang terutama dari incumbent kepala desa yang mau ikut, mantan perangkat desa, mantan kepala desa, maupun PJ kepala desa yang telah dinyatakan bebas dari tindaklanjut bebas dari tanggungjawab sudah dinyatakan tidak mempunyai tanggungan di desa itu”, jelasnya.

Lanjut ia, semua itu harus bersih dari tanggung jawab keuangan, bersih dari tanggungjawab aset. Karena, terkadang ada aset yang pada waktu itu tidak aman, itu yang kita pastikan.

Ditanya terkait pemeriksaan desa, yang telah dilakukan oleh inspektorat, Ia menyampaikan, bahwa pada Hari ini terakhir.

“Hari ini, Rabu (28/8/2019) sudah terakhir, dari 158 desa yang ada di kabupaten Lumajang yang sudah diperiksa”, ungkap Hanifah.

Disinggung terkait dengan adanya yang tidak bisa memenuhi persyaratan, karena waktunya mendaftar untuk calon kepala desa yang hanya tinggal beberapa hari, Hanifa mengatakan, akan kita beri waktu.

“Kita memberikan waktu kepada kepala desa, agar bisa mendaftarkan, ada tahapan waktu yang telah ditentukan, tapi kalau seandainya tidak bisa memenuhi, ya tidak bisa, karena kan sudah membuat surat pernyataan, kita kan sudah memberikan kesempatan, karena waktunya memang tanggal 28 agustus berakhir sampai tanggal 3 September waktunya mepet untuk menyelesaikan tindaklanjut apabila dapat yang harus ditindaklanjuti. Jadi dia harus tahu Ya terpaksa tidak bisa mengikuti pemilihan kepala desa, yang jelas kalau tidak bisa menindaklanjuti, ya tidak bisa,” pungkas Hanifah.

Reporter: Riaman

 

Komentar