Berita Jejakkasusnews.co.id
LAHAT – Warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, kini masih menunggu sikap dan keputusan Bupati Lahat, terkait perampasan tanah warga yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada dan diduga melibatkan mantan Bupati Lahat Syaifudin Aswari, Asisten I Drs. Ramzi, S.Ip, Kabag Pertanahan dan BPN Lahat.
Sampai berita turun cetak, belum ada siķap dan keputusan yang diambil oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH terhadap lahan seluas 81,3 hektar yang telah dinyatakan oleh BPKH Kementerian LHK diluar HPHTI PT. MUSI HUTAN PERSADA DAN DILUAR KAWASAN HUTAN, sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan tanggal 21 April 2016 tiga tahun yang lalu, yang difasilitasi oleh Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP.DPD.RI).
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ramli, korban perampasan sekaligus wakil warga dari dua Desa, bahwa Bupati Lahat Cik Ujang, SH dan Asisten I Drs. Ramzi, S.Ip. telah melemparkan tanggung jawabnya kepada Kadin PUPR dan Camat Merapi Timur, sehingga warga terlunta lunta, menunggu dan menunggu sikap Bupati Lahat Cik Ujang,
Masih menurut Ramli ; Bupati Lahat dan Tim Kabupaten telah mengabaikan isi Kesepakatan tanggal 21 April 2016 yang ditandatangani oleh Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan BPN, Gubernur Sumsel, Bupati Lahat, PT. Musi Hutan Persada Dan Wakil Warga, dan sampai sa’at ini lahan seluas 81,3 kektar yang harus dikembalikan kepada warga sesuai Kesepakatan, masih dikuasai oleh PT. Musi Hutan Persada tanpa tersentuh hukum, sebagai akibat dari tidak adanya sikap dan eksekusi yang dilakukan oleh Bupati Lahat Cik Ujang beserta Tim Kabupaten.
Jika warga dan wartawan ingin menemui Bupati untuk menanyakan hal diatas, Bupati Lahat Cik Ujang, selalu memilih untuk menghindar dengan berbagai dalih serta alasan melalui ajudannya, dan sebagai akibat dari aksi pembiaran yang dilakukan oleh Bupati Lahat, warga telah dirugikan moril dan materil milyaran rupiah. (TIM.JKN.)
Komentar