DPO Maling Sapi Wilayah Tapal Kuda ‘Didor’

Lumajang, JKN.

Perjalanan panjang Pedi Eryanto (pria, 37 tahun) asal Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akhirnya berhenti di tangan Tim Cobra Polres Lumajang. Hingga Pelaku pun harus dihadiahi berupa timah panas oleh Tim Cobra, Kamis (15/08) sekira pukul 10.00 WIB, pagi, karena berusaha melawan petugas.

Diketahui, pelaku adalah DPO terkait kasus pencurian sapi pada tanggal 19 September 2017 di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa timur. Bersama dengan Sues (47 th) tertangkap, inisial ‘T’ (32 th) DPO, dan inisial ‘D’ (50 th) juga DPO, pada saat itu mereka berhasil nyolong 2 ekor sapi dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia.

Dalam catatan kepolisian, ternyata pelaku Pedi Eryanto alias Edi Darsum juga pernah merasakan dingin nya lapas probolinggo di tahun 2013 selama 1 tahun, serta di Lapas Banyuwangi pada tahun 2018 selama 8 bulan.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, Pedi alias Edi pun juga mengakui perbuatan nya, bahwa telah melakukan pencurian sapi di Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, pada tanggal 3 April 2018. Ia mengaku berhasil membawa kabur 2 ekor sapi dari rumah korban yang bernama Cipto (44 th).

Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MM., MH., menerangkan, bahwa para DPO pelaku maling sapi sedang dipetakan.

”Saat ini semua DPO maling-maling sapi di Lumajang saya petakan, sehingga kami punya data tentang pelaku-pelaku maling sapi sebelumnya. Si Pedi ini masuk dalam data kami dan terus kami awasi”

“Perlu kami sampaikan, bahwa setelah melakukan aksinya pada bulan september tahun 2017 di wilayah kecamatan Pasrian, pelaku Pedi Eryanto langsung kami tetapkan sebagai DPO. Satu pelaku saat itu yang bernama Sues berhasil kami amankan, namun Pedi baru berhasil Tim Cobra amankan hari ini. Masih ada dua orang lagi dalam kasus tersebut yang belum saya amankan. Dia adalah ‘T’ warga Pasuruan dan Dahlan warga Probolinggo. Dengan pernyataan ini, saya berharap kedua DPO yang tersisa dapat menyerahkan diri dengan baik- baik ke Polsek terdekat,” ujarnya.

“Setelah kami dalami, ternyata pelaku Pedi alias Edi juga bertanggung jawab atas kasus hilangnya dua ekor sapi di daerah Kecamatan Rowokangkung pada bulan April tahun 2018,” tutup Arsal

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran Cobra menerangkan, Timnya harus memberikan hadiah dua buah timah panas kepada pelaku karena hendak melawan, “Tim Cobra memiliki SOP yang sangat ketat, dimana kami bersikap baik jika pelaku bersikap kooperatif dengan kami. Namun jika sedikit saja pelaku melawan, silahkan rasakan sendiri patokan dari ular Cobra,” tegas Hasran.

Reporter: Riaman

 

Komentar