Akibat Membakar Ladang, Akhirnya Berurusan Dengan Hukum Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya

 

SINTANG – JKN.
Pada hari kamis tanggal 08 agustus 2019 sekitar jam 15.30 wib petugas mendapat informasi bahwa terjadi kebakaran lahan di desa balai Agung gg sawit kecamatan sungai tebelian Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kemudian petugas polres sintang melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran lahan tersebut, setelah sampai di TKP petugas mendapati lahan sudah terbakar dan api sudah padam, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP bahwa peristiwa kebakaran lahan terjadi pada hari Selasa tanggal 06 agustus 2019 pukul 20.00 wib,

Kemudian petugas mengambil beberapa sampel barang bukti di TKP dan membawa ke Polres sintang guna proses lebih lanjut. Setelah di lakukan penyelidikan di peroleh informasi bahwa Pada bulan juni 2019 saudara agustinus membuka lahan miliknya dengan cara menebas dan memotong pohon yang ada di lahan tersebut. Setelah dibersihkan saudara agustinus membuat sekat bakar agar lahan milik orang lain tidak terkena dan pada saat itu juga saudara agustinus menyulutkan api yang sudah dihidupkan dengan menggunakan korek api ke ranting pohon yang kering dan meletakkan ranting pohon tersebut ke lahan pelaku,

Setelah lahan tersebut sudah bersih pada saat itu pelaku meninggalkan lahan tersebut karena api sudah padam. Pada tanggal 06 Agustus 2019 pelaku-pelaku ditelpon oleh saudara Suyono bahwa api sisa kebakaran menyebar ke arah lahan milik orang lain sehingga mengakibatkan lahan yang lain ikut terbakar.

Luas lahan milik pelaku 150×100 m dan menyebar ke lahan milik warga seluas kurang lebih 10 ha.namun sdt Agustinus tidak ada niya membakar lahan milik orang lain ,maka sdt Agustinus sudah berupaya menjaga api sampai api benar benar mati di lahan diya sendiri setelah api benar mati baru sdt Agus Tinus pulang kerumah ,namu sesampai di rumah kesokkan harinya sdt Yustinus mendapatkan impormasi bahwa api yang dari kebunnya itu sudah hidup kembali dan memakan kebon orang lain,apa hendak di kata semua sudah terjadi.

*PASAL YANG DIPERSANGKAKAN* : Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

*TINDAKAN KEPOLISIAN YANG TELAH DILAKUKAN* :
1. Mendatangi TKP
2. Melakukan Olah TKP bersama dengan Manggala Agni Da Ops Sintang
3. Mencari Saksi – Saksi dan Melakukan Pemeriksaan Saksi Saksi
4. Melakukan Gelar Perkara Awal
5. Membuat Laporan Polisi
6. Melakukan Penangkapan terhadap Tersangka
7. Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka
8. Melakukan Penyitaan dan Mengamankan BB

*RENCANA TINDAK LANJUT* :
1. Berkoordinasi dengan JPU
2. Melakukan Koordinasi dan Pemeriksaan Ahli ke BMKG Propinsi
3. Melakukan Koordinasi dan Pemeriksaan Ahli LH Propinsi
4. Melakukan Koordinasi dan Pemeriksaan Saksi Ahli Lainnya
5. Melengkapi Mindik

*CATATAN* :
Luas tanah yang dibakar oleh terduga pelaku pembakar lahan seluas 250m2 dan menyebar ke lahan lain dengan luas 7 hektare.V(Ahmad Rezali,S)

Komentar