CIREBON – JKN.
Entah apa yang ada dalam pikiran Plt Kepala SMA Negeri 4 Kota Cirebon,Jawa Barat Drs. Dodi Rosnaedi M.M saat memberhentikan salah satu Wakil Kepala Sekolahnya yakni Yeni Nuriyani,S.Pd., M.Pd. I pasalnya dalam menerbitkan SK Pengangkatan Wakasek baru dengan Nomor : 800/001-SMAN4 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Pembelajaran dan Bimbingan Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2019/2020 tertanggal 17 Juni 2019 ini diduga tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
Drs. H Dodi yang juga menjabat selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 9 Kota Cirebon ini juga dituding melanggar etika dalam proses pengangkatan Wakasek yang baru pasalnya hanya mendengar sepihak. Ada kolusi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi atau golongan.
Hal ini terungkap saat Media Jejak Kasus menerima aduan dari Dadang suami dari Yeni yang menjadi pengajar disekolah yang terletak di Jalan Perjuangan No.I Kota Cirebon tersebut.
“Istri saya kaget saat masuk kerja hari pertama di sekolah kursinya sudah kosong dan mendapat penjelasan bahwa dirinya tidak lagi menjabat selaku Wakasek di SMAN 4,’ ujar Dadang kepada Media ini
pada Jum’at ( 9-8-2019) siang.
Dadang yang tercatat sebagai Perwira pertama di Kesatuan Detasemen Polisi Militer (Denpom) AD 3/III Cirebon ini mengaku kecewa dan geram atas kejadian yang menimpa Istrinya tersebut karena saat terjadi proses pergantian jabatan pihaknya tidak diberitahukan apalagi saat itu istrinya tengah berbaring di Rumah Sakit. Padahal menurut Dadang Istri nya diangkat menjadi Wakasek berdasarkan SK Kepala SMAN 4 Cirebon Nomor: 800/721-SMAN 4 tertanggal 17 Juni 2019 yang ditandatangani Drs.Suroso M.Pd selaku Kepala Sekolah.
” SK Pengangkatan Wakasek yang ditandatangani Kepsek Suroso dicabut melalui SK.Plt. menurut kami itu yang menjadi masalah karena melanggar aturan Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN,”tambah Dadang.
Ditempat terpisah Anggota DPRD Kota Cirebon terpilih yang juga seorang pemerhati pendidilan saat dimintai tanggapannya mengatakan tugas Plh atau Plt itu sudah diatur oleh peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan harus dipatuhi serta pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya khususnya bagi dunia pendidikan.
“Tugas Plh atau Plt itu jelas yang diatur oleh Peraturan dari BKN tinggal mengaplikasikannya. Dan kepada semua pihak kami harapkan untuk menjalankan dengan baik dan benar serta jangan coba-coba bermain dengan aturan,’ ujar Anggota Legislator terpilih pada Pemilu 2019 tersebut diruang kerjanya,Jum”at (9-8-2019) Sore.
Sementara itu Wakasek Humas SMAN 4 Kota Cirebon Drs. Irman Dorajat mengatakan pemilihan Wakasek baru merupakan keinginan para guru yang menginginkan perubahan yang selama ini tertekan. ‘Sudah sesuai prosedur dan ini merupakan dorongan arus bawah,’singkat Irman yang menggantikan posisi Yeni Nuriyani S.Pd M.Pd I kepada Media JKN Nasional beberapa waktu lalu.
Plt Kepala SMA Negeri 4 Kota Cirebon saat ditemui diruang kerjanya menuturkan pihaknya tidak menyangka situasinya berkembang karena dirinya hanya merespon keinginan para guru dan meminta saran keberbagai pihak terkait sebelum melaksanakan proses pemilihan Wakasek baru.
“Saya masih baru menjadi Plt jadi belum begitu paham situasi disini. Terkait proses ini kami sudah melalui mekanisme dan aturan seperti melakukan rapat dinas,pak. Namun intinya saya pribadi tidak mau mendzolimi seseorang dan siap berdiskusi mencari solusi bersama,’pungkas Dodi Roesnaedi.
Dadang sendiri mengatakan pihaknya akan menempuh berbagai cara yang sesuai aturan dan hukum yang berlaku karena merasa keluhan istrinya ke berbagai pihak tidak direspon dengan baik.
“Kami akan memperjuangkan masalah ini sampai tuntas. Saya akan pertanyakan SK BKN Nomor 26/2016 karena jelas PlH atau PlT tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak aspek organisasi,kepegawaian,dan alokasi anggaran (7) itu kepada pihak Provinsi atau ke Ombusman, tegas Dadang didampingi sang istri di kediamannya. ( Hafidz)
Komentar