Kedapatan Menggunakan Sabu Tukang Potong Ayam Diringkus Polsek Pandaan

PANDAAN – JKN.

Sofyan Hadi, 38, harus berurusan polisi. Warga Dusun Genitri, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo kini bahkan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pandaan. Lantaran kedapatan membawa sabu sabu

Pria yang tiap harinya bekerja sebagai tukang potong ayam di Pasar Pandaan tersebut, diamankan tim kepolisian polsek pandaan setempat Selasa malam (6/8). Dia diamankan di dalam gedung atau bangunan kosong berada di Lingkungan Plumbon, Kelurahan/Kecamatan Pandaan.

“Pelaku kami amankan saat akan konsumsi sabu. Statusnya adalah pemakai sabu. Kami tangkap di TKP bersama barang buktinya seberat 0,26 gram sabu,” jelas Kanitreskrim Polsek Pandaan Ipda Budi Luhur.

Saat diperiksa penyidik Polsek Pandaan usai penangkapannya, pelaku mengaku sudah lama mengomsumsi sabu. Barang tersebut dibelinya dari seorang pengedar dengan inisial Ag, warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen yang kini masih dalam proses pencarian pengedar sabu tersebut.

“Beli sabu dari pengedar asal Prigen, dan oleh pelaku selanjutnya dikonsumsi sendiri. Pakainya berganti–ganti tempat,” ungkapnya. Barang bukti lainnya selain sabu yang turut disita petugas di TKP berupa satu buah HP. Ada pula satu bungkus rokok berisi empat batang rokok didalamnya.

“Dalam kasus ini, pelakunya kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika. Ancaman minimalnya 4(empat) tahun penjara,” tegasnya. (Tom)

Komentar