Berita – jejakkasusnews.co.id
BANYUWANGI. Satuan unit rest kriminal Polsek Genteng dalam giat OPS bina Kusuma pada hari Senin, 05/08/19. Pada pukul 0.900. Wib, telah mengamankan pelaku peredaraan sediaan farmasi jenis pil trex.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP. A/ 53 / VIII / 2019 / Jatim / Res Banyuwangi / Sek Genteng tanggal 05 Agustus 2019, tersangka bernama Imam Sajuli, Warga Dusun Wadungdolah, Desa Kaligondo, Kecamatan Sempu, Banyuwangi diamankan di Polsek Genteng
Imam Sajuli akan dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No. 39 Tahun 2009 tentang kesehatan
Tempat kejadian penangkapan berlangsung di cucian motor milik AWIN Dusun Wadungdolah Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Dalam peristiwa tersebut terdapat saksi saksi antara lain, AIPTU Yanuar Ikhsan, S.H. BRIPKA Sugeng S.H dan Feby Dwi Firmansyah
Plt Kapolsek Genteng, AKP Sudarsono S.H menjelaskan kepada nusantaranews.org terkait kronologis penangkapan, yang di kutip kembali oleh media Jejakkasusnews.co.id.
“Berawal dari Informasi masyarakat bahwa tersangka menerima titipan pembelian pil trihexyphenidyl, adanya informasi tersebut hasil penyelidikan petugas Polsek Genteng mengetahui adanya beberapa orang yang titip beli pil termasuk saksi Feby Dwi Firmansyah yang juga teman satu kerja dicucian motor AWIN untuk di konsumsi sendiri,”. (6/8/2019)
Dengan adanya informasi tersebut petugas Polsek Genteng langsung mendatangi saksi Feby Dwi Firmansyah dan tersangka yang sedang bekerja dicucian motor, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil trex yang ada di saku celana tersangka sebanyak 10 butir.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 11 trihexyphenidyl warna putih berlogo Y dan Handphone merk Xiaomi Redmi 6A bersama tersangka untuk di proses lebih lanjut. (*)
Komentar