PANDAAN – JKN.
Setelah operasional dua bulan lebih, akhirnya tarif resmi di ruas Jalan Tol Malang–Pandaan (Mapan) resmi diberlakukan. Tarif resmi itu berlaku efektif mulai tanggal 09 Agustus 2019. Besarnya tarif dibagi dalam lima golongan, yaitu golongan I, II, III, IV, dan V. Baik itu dari gerbang Tol Pandaan, Purwodadi, Lawang, dan Singosari atau seksi satu hingga tiga.
Tarif resmi diberlakukan setelah SK Menteri PUPR yang mengatur tentang tarif jalan tol Malang pandaan turun, Kamis 01 Agustus 2019 Seperti disampaikan Humas PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) Agus Tri.
Untuk golongan I misalnya, paling murah dari Gerbang Tol Lawang–Singosari dan Singosari–Lawang yaitu Rp 6.500. Sedangkan termahal dari Gerbang Tol Pandaan IC–Singosari dan Singosari–Pandaan IC yaitu Rp 29 ribu.
“SK tarif tolnya sudah turun dan kami terima dari Kementerian PUPR. Untuk pemberlakuan tarif mulai 9 Agustus, pukul 00.00,” tegasnya.
Mulai hari ini sampai tanggal 8 Agustus, menurutnya, tarif tol Mapan masih gratis. “Sekarang masih nontarif atau gratis. Mulai tanggal 9 Agustus berbayar, sesuai dengan golongannya,” ucap Agus, saat dikomfirmasi media jejakkasusnews.
Tarif tol yang turun tersebut, menurut Agus, termasuk dengan tol Gempol–Pandaan tahap II atau Pandaan IC–Pandaan. Digabungkan dengan ruas jalan utama tol Pandaan–Malang seksi satu, dua, dan tiga.
“Penghitungan dan penetapan tarif tol Pandaan–Malang ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian PUPR.
Sebelumnya, juga telah melalui survei dan kajian dengan melibatkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Bina Marga,” ungkapnya.(Tom)
Komentar