BANGUNAN RABAT BETON DIDESA KARANGMAJA TIDAK SESUAI ATURAN

BREBES – JKN.

Bantuan Pemerintah begitu besaranya untuk setiap Desa di seluruh Indonesia, namun Fakta di Lapangan berkata lain. Banyak Kepala Desa yang pekerjaan pembangunannya tidak sesuai aturan dan terkesan asal asalan, seperti bangunan proyek Rabat beton untuk jalan Desa.

Di Desa karangmaja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.yang bangunan proyek nya tidak menggunakan dasaran plastik, menurut Dinas PU semua bangunan di haruskan menggunakan dasaran plastik, akan tetapi menurut  Kades Casim Permana selaku Kades di Desa Karangmaja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, tidak ada masalah alias gak apa apa, perubahan RAB tidak ada masalah dan siap di pertanggung jawabkan ucapnya ketika di komfirmasi awak media JKN di kantornya, selasa (02/06/1019) kemarin.

Kades Desa Karangmaja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Casim Permana, ketika di konfirmasi Media Jejak Kasus News, membenarkan terkait Tentang  bangunan rabat beton yang anggarannya menggunakan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar Rp. 275 juta, serta

Belum di pasangnya  papan proyek di setiap lokasi perkerjaannya, hanya ada papan informasi global anggaran itu juga masih di simpan di Kantor Desa enggak di pasang di jalan atau di perempatan jalan, padahal semua  penanggung Jawab Anggran di Desanya adalah Kades, bukan Bupati atau pun Camat.

Kades Casim Permana diduga  terkesan apa pun yang di tuju demi meraup keuntungan pribadi dari program tersebut, yang di duga meraup ke untungan yang  besar dari Program DD (dana desa) tersebut. Kades yang sudah dua periode menjabat ini enggak mau ambil pusing yang penting ada bukti Fisiknya, pekerjaan sih sesuai volume, masalah kualitas sih nomer dua, ujarnya  di media JKN ini.

Padahal pemerintah sudah menginstruksikan pelaksanaan DD harus transparan, tetapi demi keuntungan pribadi Kades Karangmaja, tidak mengikuti Instruksi Presiden selaku Pemerintah Pusat. Papan informasi proyek juga belum di pasang alias tidak ada. Sesuai UU No 14 Tahun 2008. Tentang Ketransparansian Informasi Publik (KIP) bahwasanya, penyelenggara negara baik tingkat Presiden sampai tingkat bawah seperti Kepala Desa harus transparan karena Dana tersebut dari rakyat untuk rakyatnya, sekecil apa pun penggunaanya harus jelas, namun di duga di Desa Karangmaja,  Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, tidak transparan dan tidak jelas. (sodik/seng)

Komentar