Pencuri Laptop Akhirnya Di Tangkap Polisi 

BANYUWANGI. — JKN

Polsek Genteng satuan Reskrim akhirnya mengamankan seorang pemuda warga Dusun Krajan Rt. 04 Rw. 05, Desa Setail Kecamatan Genteng, bernama inisial Septian Aji Prayogo, yang diduga mencuri peralatan Laptop dan Handycam serta Handphone saudaranya sendiri.

Awal kronologis kejadian semula Siti Ribiah adalah salah satu korban yang hanya beda RT di Dusun Krajan 1 Rt. 004 Rw. 004 Desa Setail Kecamatan Genteng, sepulang dari liburan dari Bali kebingungan mencari keberadaan Laptop, Handycam, Handpone Samsung chat telah hilang alias raib di gondol maling.

Hal ini sempat menanyakan ke Siti Fatimah (54) adalah ibu korban tersebut tidak tahu – menahu, pada saat itu ada kejanggalan ketika sehari sebelumnya pulang dari warung mendapati jendela rumah tersebut tiba – tiba terbuka melebar dengan di tutupi kain selambu yang menjulur keluar, tetapi ibu korban tidak curiga sedikit pun, kalau di kamarnya ternyata ada sesuatu yang terjadi, Selasa 23Juli 2019.

Menurut keterangan saksi yang melihat,” tidak ada satupun barang yang hilang, walau dalam keadaan berantakan acak – acakan sekalipun,” jawabnya kata saksi.

Dari hal kejadian itu besok harinya korban selanjutnya melakukan pelaporan atas kehilangan barang tersebut ke Polsek Genteng.

Kasus pencurian itu baru diketahui oleh Sri Asih dengan usia 40 tahun tak lain saudara korban yang merupakan ibu kandung tersangka pada saat sedang bersih – bersih spintas itu melihat menemukan cas Laptop, akhirnya ibu tersebut kemudian memberitahukan hal ini langsung kepada korban.

Dengan seketika itu juga langsung menghubungi anggota Unit Reskrim Polsek Genteng, dengan gerak cepat kemudian tersangka di gelandang dan di amankan tanpa perlawanan sedikitpun lalu di bawa ke Mapolsek Genteng untuk di proses.

Ketika media Jejak Kasus Nesw konfirmasi pada, Iptu Pudji Wahyono, Kanit Reskrim Poksek Genteng, membenarkan atas kejadian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yang kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Genteng.

Untuk sebagai BB yang diamankan yaitu satu buah Laptop merk Acer v5 warna silver beserta cassnya, satu buah camera merk Ordro warna hitam dan 3 buah flasdisk serta Hendpone merk Samsung.

“Di lanjut oleh Iptu Pudji, untuk tersangka masih kita amankan dan di proses sesuai perbuatan pencurian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka di jerat dalam Pasal 362 KUHP,” ujarnya.

(indahyani)

Komentar