KAUR – JKN.
Menyikapi berkembangnya isu adanya penarikan biaya atau pungutan untuk diangkat menjadi pejabat sementara (PjS) kepala desa (kades), dengan ini Bupati Kaur Gusril Pausi, M.AP pada hari selasa 9 juli 2019, sekira jam 15.30 wib di ruang kerja Bupati, menegaskan:
1. Bupati Kaur tidak pernah memerintahkan kepada siapa pun untuk melakukan penarikan biaya atau pungutan dalam rangka pengangkatan atau memperpanjang masa jabatan PjS kepala desa di lingkungan pemerintah kabupaten kaur.
2. Jika ada penarikan biaya atau pungutan maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjwb.
3. Jika kemudian terbukti, maka oknum terser akan diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku & bila perlu saya akan serahkan kepada pihak yang berwajib (kepolisian) karena telah melakukan pungutan liar (pungli). (tc/wd)
Komentar