jejakkasusnews.co.id
BANYUWANGI – Kawasan industri yang terletak di Desa Wongsorejo, Banyuwangi dengan luas lahan mencapai kurang lebih 487 Ha bisa menjadi head traffic bussiness di Banyuwangi.
Dengan perencanaan dan penataan yang matang berkonsep kawasan industri terpadu menjadikan kawasan ini nantinya akan menjadi kawasan super elite dengan fasilitas super lengkap, mulai dari fasilitas umum, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, embung penampungan air/water treatment sistem, ruko, mall, hotel, perumahan, gedung, perkantoran, pabrik, lapangan golf dan lain lain.
Lokasi yang strategis juga mendukung kawasan industri serbaguna ini mudah dijangkau karena hanya berjarak 15 km dari pelabuhan Tanjungwangi yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 30 menit. Jarak dari stasiun kereta api 21 km yang dapat ditempuh dengan waktu 31 menit, jarak pelabuhan penyeberangan Ketapang 32 km dapat ditempuh dengan waktu 32 menit, jarak pusat kota Banyuwangi 30 km yang dapat ditempuh dengan waktu 45 menit, dan jarak dari bandara Blimbingsari 50 km yang dapat ditempuh dengan waktu 60 menit.
Kawasan industri yang begitu luas ini nantinya diperkirakan bisa menampung tenaga kerja sekitar 70.000 ribu orang yang diharapkan bisa mengangkat perekonomian masyarakat Banyuwangi, dan menambah devisa pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi, karena para pengusaha dan investor besar akan menanamkan modal di Kabupaten Banyuwangi. Hal itu sampaikan oleh Corporate Communication PT. Wongsorejo, Tria Utama.
“Dengan rencana investasi awal sebesar 750 miliar dari total 7 triliun yang diperuntukan pembangunan infrastruktur kawasan, maka akan mampu memberikan kontribusi dalam menggerakan ekonomi Banyuwangi,” kata Tria
Tria menegaskan, kawasan industri ini ditargetkan akan mulai berjalan pada tahun 2021. Hal tersebut mengacu pada surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomer 188/ 230 /KPTS/013/2019 tentang Tim Fasilitasi Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Provinsi Jawa Timur yang isinya antara lain, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kawasan Industri sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, dan guna Peningkatan Investasi di Jawa Timur perlu membentuk Tim Fasilitasi Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Provinsi Jawa Timur.
“Perusahaan kita masuk dalam daftar tim yang dibentuk oleh Gubernur tersebut,” kata Tria.
Sementara itu tugas tim antara lain adalah mempercepat upaya pengembangan kawasan industri di Jawa Timur; mendorong kegiatan usaha industri untuk berlokasi di kawasan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memfasilitasi dan memberikan insentif serta kemudahan pertumbuhan kawasan industri di Provinsi Jawa Timur, melakukan koordinasi pengoptimalan pemanfaatan kawasan industri di Jawa Timur, melakukan promosi kawasan industri pada level Nasional hingga Internasional sehingga dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Jawa Timur, memfasilitasi perkembangan Sistem Informasi Kawasan Industri
(SIKI) sebagai sarana pembaharuan dan pemutakhiran data (Updating Data) kawasan industri, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur secara berkala setiap enam bulan dan sewaktu waktu apabila diperlukan.
“Kami berharap dukungan masyarakat dan pemerintah daerah agar kawasan industri terpadu ini bisa berjalan dan bisa menampung tenaga kerja sehinga dapat memajukan kota Banyuwangi,” kata Tria. (Guh)
Komentar