jejakkasusnews.co.id
MELAWI – JKN.
Kondisi Jalan Raya mulai perbatasan Komplek perkantoran Pemerintah Daerah dari Km 6-7 Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi hingga Kecamatan tanah Pinoh, dan Kecamatan Ela, dikeluhkan warga.
Jalan di daerah ini dinilai rawan kecelakaan lalu lintas karena minimnya rambu-rambu. Padahal jalur setempat jadi jalur utama.
Beberapa waktu lalu,bahkan minggu tanggal,14 juli,2019 telah terjadi laka lantas mengakibatkan sebuah Mobil penumpang dan sepeda motor vixon terja tabrakan di Desa Manggala Kecamatan pinoh Selatan.
Namun, kejadian ini membuat sejumlah warga prihatin. Sebab, di jalan yang cukup menantang ini sangat minimnya rambu-rambu lalu lintas.
Memang di jalur itu sering terjadi kecelakaan,Terutama karena di jalur itu tidak ada pembatas jalan. Padahal, itu jalur utama dari ataupun ke kota,” ujar salah seorang warga.
Pernyataan warga diamini oleh Kasat Lantas Polres Melawi AKP.Aang Permana mengatakan,Menurutnya, harus ada perbaikan jalan yang berlobang supaya tidak terjadi kecelakaan.
Upaya polisi Semntara dengan memasang rambu rambu himbauan tapi sifatnya Semntara di jalur tersebut.
Beliau(red)menjawab… pertanyaan wartawan,memang kurang rambu-rambu lalu lintas dan faktor juga jalan ada yang rusak dan berlubang. Karenanya, pihaknya berharap adanya rambu rambu dan perbaikan jalan, sehingga membuat pengendara kendaraan selalu berhati hati ucapnya.
Bagi yang biasa, mungkin enak. Tapi, bagi yang kurang paham jalan sekitar, pasti membahayakan. Kami berharap ada pembatas jalan dari besi seperti di setiap tikungan tikungan tajam seperti mulai dari tikungan pancur Aji sampai ke Nanga sokan. Karena, di titik rawan itu memang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Perhubungan H.Samsul Arifin waktu di komfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan untuk pemasangan rambu rambu tersebut ke dinas Perhubungan Provinsi terkait kekurangan rambu lalu lintas di kawasan tersebut dan itu menjadi perhatian serta prioritas di musrenbang ucapnyanya.
Selain karena untuk memberikan keamanan dalam berkendara, juga untuk mengoptimalkan jalur yang dicanangkan menjadi jalur Nasional misalkan dari simpang Kantor DPRD menuju Kecamatan Ela hilir sampai kalimantan tengah.
Sekali lagi H.Samsul Arifin menjelaskan,untuk jalur Nangapinoh sokan itu adalah wewenang provinsi dan jalur Nanga Pinoh Ela itu adalah wewenang pemerintah Pusat ujarnya. (Jum/Sof)
Komentar