Hotel Amaranta Bebas Dari Pencemaran Lingkungan Karena Sudah Memiliki IPAL

MELAWI – JKN.
Managemen Hotel Amaranta menjelaskan kepada awak media saat ditanyakan tentang keluhan warga berkaitan dengan limbah.
Dedy Dermawansyah salah seorang manager Hotel Amaranta yang beralamat di jalan Nasional lintas Sintang Nanga pinoh mengatakan…

Pada intinya, setiap orang atau penanggungjawab usaha wajib melakukan pengelolaan limbah sebelum dibuang ke lingkungan sehingga tidak melampaui baku mutu lingkungan hidup.

Oleh karenanya, hotel sebagai polluter wajib mengelola limbah yang dihasilkan
agar limbah yang dibuang ke media lingkungan memenuhi baku mutu lingkungan
yang telah ditetapkan, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga. Ketentuan ini kan sudah diatur dalam UU No. 32 tahun 2009, termasuk didalamnya sanksi yang bisa dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terangnya.

Walaupun pihak Pemerintah daerah belum pernah melakukan penyuluhan maupun pelatihan Bagi perusahaan hotel untuk mengikuti PROPER, kami pihak managemen berupaya untuk mengetahui persyaratan tentang peraturan terkait pengendalian pencemaran lingkungan, serta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan pihak hotel dalam pengelolaan limbah, seperti: identifikasi jenis dan jumlah limbah, pengukuran kualitas air limbah/emisi, perizinan serta pelaporan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Kenapa saya sampaikan demikian kata Dedi, karena kami sudah membuktikan upaya kami sebagai pengelola perhotelan sudah membangun IPAL sesuai dengan ketentuan.

Meskipun kami belum pernah mendapatkan Pembinaan dan penilaian yang dilakukan secara rutin oleh pemerintah melalui mekanisme PROPER yang meliputi: pengendalian pencemaran air, udara dan
limbah B3, kami pihak hotel harus memenuhi kewajibannya serta menaati ketentuan hukum pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini tergambar dari berbagai upaya yang kami lakukan untuk meningkatkan
ajang kompetisi dalam mencapai standar peringkat penilaian yang baik.

Dedi Dermawansyah meminta kepada Pemerintah Daerah, kedepan kita berharap pemerintah melakukan penyuluhan tentang mekanisme PROPER ini, ouput yang dihasilkan hotel yaitu berupa limbah cair, emisi dan limbah B3 dapat dikendalikan tegasnya. (Jumain/Sofyan M)

Komentar