Penanganan Kasus Korupsi Proyek Lampu Jalan Hanya Seret Lima Terdakwa, Belasan Lainnya Terbahak

BENGKULU SELATAN – JKN.

Kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan tenaga surya pada Dinas ESDM dan Kehutanan Kabupaten
Bengkulu Selatan telah disidangkan beberapa kali di
Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan mendudukkan lima orang
sebagai pesakitan.

“Hanya lima orang itu yang dijerat jaksa, sisanya belum ada
tanda-tanda tersentuh hukum,” ujar pegiat antikorupsi
Bengkulu, Ikhsanudin, di hadapan sejumlah awak media, Minggu
(30/6/2019) malam.

Menurut dia, sedikitnya masih ada 13 orang lainnya yang
sangat perlu didalami keterlibatannya dalam proyek senilai
Rp 1,3 miliar yang menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Perwakilan (BPKP) Bengkulu telah merugikan negara sekitar Rp
340 juta ini.

Ke-13 orang itu, kata Ikhsan, terdiri dari lima anggota tim
PHO, lima anggota Pokja XXXIV, Kepala dan Sekretaris ULP,
serta seorang aktor intelektual berinisial BAR yang diduga
telah melakukan gratifikasi bersama terdakwa IKH, mantan
Kadis ESDM dan Kehutanan Bengkulu Selatan.

“Dalam konteks dugaan grativikasi, kenapa hanya IKH yang
diadili? Sementara BAR sama-sekali belum tersentuh. Apakah
karena dia seorang Caleg yang akan segera dilantik sebagai
anggota legislatif, bahkan punya kans menjadi Ketua DPRD
Bengkulu Selatan, sehingga penyidik dan jaksa takut?”
cecarnya.

Menyikapi dugaan gratifikasi melibatkan IKH dan BAR sebagai penerima aliran dana, Ikhsan meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih. Demikian pula terhadap para pihak terlibat dugaan korupsi proyek yang kwalitas hasil
pengerjaan amburadul tersebut.

“Ada sejumlah kejanggalan sejak proses tender. Khususnya saat CV Lisma terkesan dipaksakan menang atas dorongan oknum pelaku intelektual meski perusahaan itu tidak berkompeten. Klasifikasi SBU tidak sesuai jenis pekerjaan dan dalam keadaan mati. Surat dukungannya juga mencurigakan (dikantongi sekitar seminggu sebelum penawaran dibuka-red). ULP dan Pokja XXXIV harus bertanggungjawaab,” tegasnya.

Selain itu, Ikhsan juga menyoroti serah-terima hasil pekerjaan dari rekanan kepada tim Provisional Hand Over (PHO). “Sudah tau barangnya palsu (tidak sesuai spesifikasi teknis-red), tidak memiliki SNI dan tidak bergaransi, masih saja diterima. Tim PHO mau cari penyakit?” tukasnya.
Serangkaian kejanggalan terkait luputnya belasan orang ini, lanjut Ikhsan, hendaknya menjadi tugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan untuk kembali melakukan pendalaman kasus, agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Sementara itu di tempat terpisah Ketua Pengurus Harian Lembaga Front Pembela Rakyat Propinsi Bengkulu ketika diminta tanggapannya terkait kasus Penanganan Kasus Korupsi Proyek Lampu Jalan Hanya menyeret Lima Orang pelaku menurut Pimpinan Front Pembela Rakyat” penegak hukum harus benar-benar serius menangani Kasus ini dan semogga dalam waktu dekat bisa di tuntas kan, tidak menutup kemungkinan masih ada aktor-aktor lain yang perlu di telusuri lebih lanjut oleh penegak hukum tidak mungkin berhenti di lima orang saja.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak berkompeten lainnya sedang dalam upaya dikonfirmasi. (wd )

Komentar