Polsek Semende Berhasil Menggagalkan Pasutri Nekat Bawa Kabur Motor Korban

MUARA ENIM – JKN.
Berbagai macam cara dan tipu daya untuk mengelabui korban agar rencananya berhasil, namun naas bagi  pasutri asal Danau gerak Kecamatan SDU dan suaminya asal Ogan ini harus berakhir di balik jeruji besi atau hotel prodeo, rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 17.30 WIB,

Polsek Semende di pimpin Kanit reskrim IPDA Ardiansya Yunisca berhasil menggagalkan atau penangkapan terhadap seorang perempuan atas nama SUMARIAH Binti PAHMUDIN yang diduga melakukan tindak pidana “Penggelapan” (Gar Pasal 372 KUHP), yang telah di duga melakukan penggelapan atau membawa kabur satu unit sepeda motor di Desa Muara dua Kecamatan semende darat laut Kabupaten Muara enim,

Berhasilnya tertangkap pelaku berkat laporan korban Sumaria Binti Pahmiudin yaitu Robby Prayama bin Fikriudin setelah korban melaporkan ke Polsek Semendo bahwa sepeda motornya telah dilarikan oleh seorang wanita dan dan seorang laki – laki yang merupakan suaminya,

Dengan gerak cepat personil Polsek Semende melakukan pengejaran dan tidak berapa lama petugas bertemu dengan pelaku di jalan umum Talang Gudang Desa Pulau Panggung Kec. Semende Darat Laut Kab. Muara Enim. Dan selanjutnya pelaku pun dibawa ke kantor Polsek Semendo untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Berdasarkan LP/B/33/VI/2017/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Semendo tgl 26 Juni 2019
Kejadian terjafi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di jalan baru Desa Muara Dua Kec. SDL Kab. Muara Enim. Saat pelapor dan temannya yg bernama RENDI PRATAMA sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol B 3682 EBJ dgn No Ka : MH1JFD213DK987343 dan No Sin : JFD2E1980514, tiba-tiba dipanggil dan diberhentikan oleh pelaku yg berjumlah 2 orang, yaitu 1 laki-laki dan 1 perempuan. Lalu pelaku yg perempuan berkata “DEK, ADE DIKDE MOTOR KAMU NI MINYAK?”,dan dijawab korban :” DIKDE”.

Kemudian pelaku yg perempuan berkata kembali “MINTA TOLONG MINJAM SENAMPUR, KELE KAMI NGISI KA MINYAK”. Selanjutnya korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada perempuan tersebut, sedangkan yg laki-laki tetap tinggal di tempat bersama korban. Berselang 30 menit, karena perempuan yg meminjam sepeda motor tadi belum juga kembali, maka laki-laki yg tinggal bersama korban pun mengatakan kepada korban akan menyusul istrinya tadi.

Setelah laki-laki tersebut berangkat, korban pun merasa curiga sehingga meminjam sepeda motor temanya ICAL dan langsung melapor ke Polsek Semendo dan ikut mencari keberadaan sepeda motornya yang dibawa oleh perempuan dan suaminya dan sekarang telah di amankan di polsek semendo berserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3682 EBJ dgn No Ka : MH1JFD213DK987343 dan No Sin : JFD2E1980514. (ags)

Komentar