MELAWI – JKN.
Jumat tanggal 21/06/2019 warga Desa Semadin Lengkong dan Desa Kebebu Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi mendatangi Kantor Polsek Nanga Punoh terkait dengan penangkapan getah pinus yang menggunakan truk KB.9842 AJ dan truk KB 8748 J pada hari Rabu malam sekira pukul 21.35 wib. Tanggal 19/6/2019.
Penangkapan tersebut ditenggarai dugaan penyalah gunaan dokumen atau penjualan hasil kegiatan ilegal.
Menurut Sahdan Gawat yang mengaku sebagai anggota Gapoktan mengatakan kepada media mereka mendatangi Kapolsek hanya minta pertimbangan tentang getah pinus yang saat ini ditahan di kapolsek agar di keluarkan karena dari hasil itulah untuk kami menyambung hidup sehari hari paparnya.
Sahdan juga minta kepada pihak pelapor jika ada persoalan kegiatan yang berkaitan dengan lahan inhutani seharusnya berkordinasi jangan main lapor kami warga masyarakatkan tidak begitu faham seperti apa mekanisme aturan yang diterapkan oleh perusahaan.
Toh selama ini kami yang menjaga serta memelihara dan menyelamat kan sisa sisa pohon pinus yang tersisa dari ancaman bahaya kebakaran.
Sahdan juga minta dengan hormat kepada pihak PT. Inhutani III unit nanga pinoh kiranya saya atasnama mewakili dari pada Petani tolong dipertimbangkan karena saya berkeyakinan adanya perusahaan disamping sifatnya berbisnis disitu ada pembinaan untuk masyarakat setempat, dan kami juga minta ada perbaikan harga untuk petani ujarnya.
Ditanya kenapa bapak menjual kepihak lain…ya…,karena mereka berani beli harga tinggi ya…jelas kami sebagai petani menjual kepada yang berani beli harga tinggilah toh mereka juga niatnya mau bantu petani jelasnya.
Kira kira bapak tahu tidak kalau yang beli harga tinggi itu adalah pembeli liar atau bukan yang ada kerjasamanya dengan pihak PT.Inhutani?
Masalah itu kami tidak tahu yang jelas kami ingin ada peningkatan harga dari hasil petani ulasnya.(Jumain)
Komentar