KEPRI – JKN.
Bertempat di Pendopo Polda
Kepri, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam keterangannya mengatakan tentang adanya Dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Untuk tujuan menjadi tenaga kerja Ilegal di Negara Malaysia. Senin, pukul 15:00 wib 17/06/2019
Di ceritakan Erlangga Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 15 juni 2019 sekira pukul 21.00 wib anggota subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa
di duga adanya calon PMI Ilegal yang telah datang dari NTT (Nusa Tenggara Timur) dan tiba di Batam
melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik lebaran untuk tujuan dapat menjadi PMI Ilegal di Negara Malaysia.
Setelah calon PMI Ilegal tiba di Kota Batam, mereka ditampung dirumah MS yang berperan sebagai pengurus atau penampung PMI Ilegal yang berlokasi di Batu besar, Nongsa, Kota Batam.
Erlangga menjelaskan Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk pesyaratan sebagai PMI yang resmi.
Selanjutnya Polisi melakukan penangkapan serta mengamankan terhadap Satu orang tersangka laki-laki, inisial MS, serta saksi atau Korban asal Nusa Tenggara Timur sebanyak 21 orang yang terdiri dari 15 (lima belas) orang laki-laki dan 6 (enam) orang perempuan, selanjutnya dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (Sepuluh) Tahun Penjara, jelas Erlangga. ( Supardi )
Komentar