BONDOWOSO – JKN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, memusnahkan barang bukti beruapa sabu-sabu seberat 124,09 gram. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di tong sampah yang bertempat di depan halaman Kejari, Senin (17/06/2019).
Selain sabu 124,09 gram, Kejari Bondowoso juga memusnahkan pil logo Y 2.429 butir, serta pil warna hijau sebanyak 6 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Unaisi Hetty Nining menjelaskan, bahwa BB tersebut diperoleh dari hasil ungkap dari November 2018 sampai dengan Mei 2019.
Beliau juga menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari 16 kasus, dengan 16 tersangka. “ini tupoksi kami untuk memusnahkan, yang mana barang bukti tidak boleh lama-lama disimpan. Karena bila lama, kami kena sanksi. Sanksinya berat, bisa dicopot “ujarnya.
Menurutnya, bilamana untuk bukti perkara lain, bisa disimpan untuk perkara berikutnya.
“Tapi ini kan harus di musnahkan dihabiskan, karena sudah inkrah. Tidak boleh lama-lama ada di kami. Begitu selesai, inkrah, kita musnahkan, “jelasnya.
Panatauan JKnews.Dalam kesempatan itu, Kajari Bondowoso memepimpin langsung pemusnahan sabu 124,09 gram serta barang bukti lainnya, di halaman Kejari setempat yg di dampingi pihak polres Bondowoso. (yus/ad)
Komentar