BANDUNG – JKN.
Kamis, 30/05/19. Usai sudah perselisihan antara Yanto Dharma Gunawan yang diwakili para advokat ADBDA (Dr Sahat M.T. Situmeang, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., Chrisman Damanik Amd., S.H., Dahman Sinaga, S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Marco V.B. Malau,S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA dan Neysa Myanda, S.H., melawan Prudential.
Sebagaimana gugatan Nomor : 504/Pdt.G/e-court/2018/PN.Bdg yang terregister di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus tanggal 9 November 2018. Pasalnya kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
Perdamaian tersebut terlaksana pada hari Selasa, 28 Mei 2019 dengan kesepakatan Prudential membayar klaim atas polis asuransi nomor 55988051 dimana Yanto sebagai pemegang polis.
“Memang dalam perkara ini sempat mediasi dinyatakan oleh hakim mediator gagal, namun meski secara formal mediasi dinyatakan gagal kami tetap berjuang agar tercapai keadilan dalam perkara ini, kemudian setelah berunding alot akhirnya menemukan mufakat sehingga terjadilah perdamaian yang kemudian dikuatkan oleh putusan perdamaian “Acta Van Dading” oleh Majelis Hakim PN Bandung Hari ini” ucap Dahman Sinaga, S.H. salah satu kuasa Yanto.
Ditempat lain terkait perdamaian tersebut Dr. Musa Darwin Pane,S.H.,M.H., sebagai Founder dan Pengawas Asosiasi Debitur Bank dan Asuransi (ADBDA) serta ahli hukum FH Unikom menyambut baik putusan perdamaian, dimana perdamaian adalah penyelesaian yang terbaik dari yang baik.
Semoga kedepan asuransi terus menjaga nama baiknya jangan hanya bisa mengutip premi tetapi juga bertanggung jawab membayar klaim karena keadilan untuk semua. ( Ted )
Komentar