Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » LSM KOREK Sambangi KPK Adukan Dugaan Korupsi terkait Nikita Mirzani

LSM KOREK Sambangi KPK Adukan Dugaan Korupsi terkait Nikita Mirzani

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Berita sidikkasus.co.id

Jakarta,- Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) mendatangi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada Selasa 12 Agustus 2025

Kedatangan mereka untuk membuat laporan pengaduan (Lapdu) terkait Dugaan praktik penegakan hukum di Indonesia yang diduga masih rentan dengan praktik suap, korup, gratifikasi dan adanya praktik mafia peradilan salah satu contoh kasus Nikita Mirzani

Ketua DPP LSM KOREK Kaddapi Pane, SH mengatakan penyerahan Lapdu tersebut karna adanya oknum-oknum yang melakukan korupsi atau mafia peradilan di Indonesia.

“Kami Sebagai Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) melaporkan adanya oknum-oknum yang melakukan korupsi,atau mafia peradilan di Indonesia, Fenomena tersebut telah menjadi masalah sistemik yang merusak integritas penegakan hukum seperti salah satu contoh kasus Nikita Mirzani,”katanya.

Ia juga mengungkapkan Praktik korupsi, suap, gratifikasi dan kolusi antara oknum penegak hukum dan para pihak berperkara telah menggerogoti kepercayaan publik
terhadap sistem peradilan

Sebagai sosial kontrol , Kaddapi meminta adanya proses hukum yang adil dan profesional terhadap proses hukum yang ada di Indonesia

“Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil berharap agar penegakan hukum baik di kejaksaan, pengadilan atau proses hukum ditegakkan seadil adilnya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan.”ujar kaddapi.

Ucok Rolando P Tamba S.H.,M.H. juga menyampaikan , proses penegakan hukum di Indonesia diduga masih terdapat praktik-praktik yang mengandung suap, gratifikasi serta dugaan mafia peradilan .

“Bilamana rakyat dalam mengahadapi persoalan hukum kemudian mengalami dan menghadapi oknum oknum penegak hukum yang gemar disuap serta diduga gemar melakukan praktik mafia peradilan maka keadaan seperti itu merupakan suatu kengerian dan ketakutan bagi rakyat pencari keadilan di Indonesia,”ujarnya.

Ia menambahkan Apa yang dilaporkan telah diterima oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai mana surat informasi pengaduan dengan nomor informasi 2025A02882

“Selanjutnya atas pengaduan ini kami akan melakukan komunikasi, dan bila mana perlu pembuktian,”tandasnya.

Dari tempat berbeda (Kampus Unikom) Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H.,Ahli Pidana FH Unikom yang sering disapa MDP ketika ditanyai melalui sambungan seluler, menjelaskan “bahwa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi/Suap/gratifikasi yang melibatkan penegak hukum dalam hal ini Jaksa dan atau hakim, pihak KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan tidak terikat dengan berapa nominal besaran uangnya, ketika ada dugaan pihak yang menyatakan Hakim atau Jaksa sudah diamankan, maka patut diduga ada peristiwa pidana yang perlu diselidik dan didalami oleh KPK.

MDP menyambut baik peranan LSM Korek mengawal Negara Republik Indonesia dari dugaan praktik-praktik mafia peradilan”

Dikutip dari detik.com Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum. Laporan itu disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari: Nikita Mirzani. Berupa: pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum,” demikian tertulis dalam tanda terima pengaduan tersebut seperti dilihat, Senin (11/8/2025).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less