JAKARTA – JKN.
DPN PERADI Rumah Bersama Advokat sebagai organisasi profesi advokat yang mewadahi para penegak hukum, setelah mencermati dinamika politik menyambut penetapan Pilpres 2019 mengarah pada adanya respon yang mengarah pada ajakan, hasutan, dan provokasi tanpa melalui proses hukum, maka dengan ini menyampaikan pernyataan terbuka sebagai berikut:
Pertama, agar semua pihak apakah peserta pemilu, tim sukses dan pendukung dapat menahan diri sampai dengan KPU menyelesaikan tahapan pemilu sesuai dengan peraturan per-UU-an yang berlaku;
Kedua, Agar pasangan capres, tim sukses, BPN maupun TKN tidak melakukan memprovokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan aksi-aksi massa yang mengarah pada sikap-sikap anarkis, mendelegitimasi institusi demokrasi, institusi penegak hukum. Tindakan provokasi dan hasutan akan membuat masyarakat terbelah dan berkecenderungan melakukan tindakan-tindakan diluar proses hukum yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan publik;
Ketiga, Agar semua pihak apakah peserta pemilu, tim sukses dan pendukung dapat menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti hasutan, insinuasi, dlsb yang dapat mempengaruhi penyelenggara pemilu yang independent dan mempercayakan serta memberi kesempatan penyelenggara pemilu itu menyelesaikan tugas dan kewajibannya menurut tahapan pemilu sesuai dengan peraturan per-UU-an;
Keempat, Menghimbau pada Tim Hukum yang ada pada masing masing pasangan calon, agar memberikan pendapat masukan pada pasangan calon, maupun Timses pasangan calon serta masyarakat pendukung pasangan calon, bahwa keberatan-keberatan, temuan-temuan dugaan kecurangan wajib diproses dan disampaikan pada Lembaga-lembaga yang diberi kewenangan untuk itu yaitu BAWASLU, KPU dan Mahkamah Konstitusi .
Jakarta, 19 Mei 2019
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia
Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI RBA)
TTD TTD
Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
cc. Arsip
Komentar