BANYUWANGI – JKN.
Di Balai Desa Tegaldlimo Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi telah menggelar kegiatan orentasi mantan TKW atau TKI secara kerja berkelompok yang di ikuti 40 ibu – ibu yang masih belum tahu tentang cara – cara kepengurusan Dokumentasi pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) TKW yang masih banyak belum mengerti di sebabkan adanya keterbatasan dari minimnya SDM kurang mumpuni.
Hingga sampai sekarang masih banyak para TKW atau TKI ilegal tanpa punya Izin Kerja Keluar Negeri (IKKN, bahkan masih banyak pula meremehkan tentang Dokumen yang resmi untuk melihat ke absyahan sebagai Arsip Jati Diri (AJD) dari Disnaker, Kamis 16/05/2019.
Tujuan dari pada menggelar kegiatan tersebut adalah lebih mengoptimalisasi untuk pembentukan kelompok kerja para TKW supaya di latih lebih mengerti artikulasi kerja di luar Negeri ini lebih mudah dan aman efesien.
Beberapa tahun yang lalu hingga sekarang masih banyak para TKW atau TKI ilegal tanpa di bekali Dokumen resmi, bahkan ada juga banyak kasus – kasus penganiayaan, pelecehan seksual dan sampai mendapat hukuman mati.
Ini pertanda kurangnya pengawasan atau kewaspadaan pada TKI atau TKW ilegal yang tidak mematuhi tata tertib aturan sesuai hukum yang berlaku baik di Luar Negeri maupun di Indonesia.
Untuk jumlah TKW keluar Negeri terus bertambah setiap tahunnya, pada tahun 2010 tercatat 4.25 juta orang yang tersebar di Arab Saudi, Malaysia, Brunai, Hongkong, Taiwan dan lainnya apalagi belum di tambah yang ilegal.
Persis apa yang di ungkap oleh Susiani selaku petugas Pembentukan Kelompok TKW menuturkan, ” jadi kita harapkan khususnya para mantan TKW dan TKI baik yang masih aktif di perlukan kesiapan mempunyai surat izin resmi Dokumentasi dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), salah satunya Paspor dan Visa sebagai bentuk surat Dokumen yang syah, ” ujarnya kata Susiani.
Maka harapan kami ingin para TKW agar mengerti untuk lebih prefektif lagi supaya di Negara lain tidak menjadi buruan ibarat buronan pelarian yang bikin resah di mata masyarakat Indonesia.
(Indahyani)
Komentar