MALUKU UTARA, JKN –
Puluhan Pegawai Kontrak Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi kembali mendatangi kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk menindaklanjuti tindakan yang tidak pantas di lakukan oleh direktur RSU Sofifi pada berapa waktu lalu. Pasalnya, diretur RSU Sofifi melakukan pemecatan tampa alasan yang jelas terhadap 50 tenaga Kontrak Kerja di RSU Sofifi. Rabu, (15/5).
Kordinatror Aksi Dr. Fatir M. Natsir mengatakan, kedatangan kami untuk bertemu dengan Gubernur Abdul Gani Kasuba atau Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut) Bambang Hermawan untuk dapat segera mengevaluasi Direktur RSU Sofifi,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan pemecatan secara sepihak oleh Direktur RSU sangat membuat kita menyesal dengan adanya tindakan tersebut, sebab pemecatan dilakukan tampa alasan yang jelas. “Padahal secara prosedural tenaga kerja tidak bisa diberhentikan semaunya,” ucapnya.
Bahkan yang menjadi pertanyaan kenapa kami diberhentikan oleh Direktur RSU Sofifi, padahal SK kami kan dibuat langsung oleh pemerintah Provinsi Malut,” ucap Natsir kepada Sekda Malut. Lanjut Natsir, mengapa kita di pecat secara sepihak dan apa legitimasi kekuasaan yang di berikan kepada pimpinan sampai bisa melangkahi kewenangan Gubernur dan Sekda provisi Malut,” ujarnya.
Terpisah, Sekda Provinsi Malut Bambang Hermawan saat di temui Puluhan Honorer didepan ruang kerjanya ketika usai mendengarkan keluhan yang di sampaikan kordinator aksi, Bambang pun langung menanggapi hal tersebut dan langsung perintahkan untuk di hari Senin depan agar 50 tenaga kerja untuk dapat berkantor kembali sampai menunggu SK Gubernur tahun 2019. Nantinya, SK yang akan di keluarkan oleh Gubernur, itu ada dua SK Gubernur yang di perpanjang sampai Jini 2019 dan nantinya ada SK Gubernur yang juga di perpanjang sampai dengan Desember 2019, dan itu nantinya kita akan bahas di hari Senin, 20 Mei 2019 besok,” terangnya.
Oleh karena itu, saya instruksikan bahwa pemberhentian kerja yang dilakukan oleh direktur RSU Sofifi di batalkan dan saya perintahkan untuk semuanya dapat berkantor kembali. “Sedangkan untuk semua gaji harus di bayar sampai selesai,”tegas Sekda. Namun sebelum itu, Perlu di ketahui, untuk SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) itu dibuat setiap tahun dan setiap tahunnya itu diperpanjang untuk tahun berikutnya. Nah untuk tahun 2019 kita akan lakukan evaluasi beban kerja, berdasarkan evaluasi beban kerja maka setiap SKPD ini mendapatkan kuota.
“Prinsipnya dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, BKN kita tidak boleh melakukan pengangkatan PTT kecuali P3K.
Nah, untuk kuota P3K kita belum mendapatkan kuota tersebut dari pemerintah pusat. Sedangkan kemarin yang dikasihkan hanya Dinas Pendidikan dan beberapa tenaga kesehatan dan kalau tidak salah itu sekitar 43 orang.
“Dengan begitu ketika selesai evaluasi Analisa Beban Kerja (ABK) di keluarkan maka disitu masing masing dapat mengetahui berapa kuota yang akan di dapatkan sesuai dengan beban kerjanya,” terangnya.
Kata Bambang, pernah pihak rumah sakit mempertanyakan pak, kuota saya kok kecil sekali sedangkan jumlah PTT saya besar, kenapa kecil sekali karena belum dibukanya gedung utama yang targetnya di bulan September atau akhir dari tahun 2019 ini sudah fungsional.
Pada saat tidak berfungsinya dan ada penerimaan CPNS nya maka jumlah yang dari biro organisasi itu sangat kecil ini adalah kronologis nya,” ucap Bambang beberap waktu lalu kepada Direktur RSU Sofifi.
“Saya juga sampaikan untuk yang sudah bekerja sampai dengan posisi akhir paling tidak bulan Juni maka dikeluarkanlah SK, kemudian bulan juli – Desember itu nantinya disesuaikan dengan kuota,”terangnya.
Nantinya, setelah berjalannya fungsional atau Rumah Sakit Utama (didepan) baru yang tadi diistirahatkan ditarik kembali karena kalau di buatkan SK nya sampai akhir tahun dengan perhitungan evaluasi beban kerja yang kecil tadi maka akan jadi penyimpangan, “Misalnya di berikan kuotanya 20 angkanya 70 ini yang menjadi temuan,” tutupnya.
Kontributor : Adi Tiakoly
Komentar