LAHAT – JKN.
Selasa, 14/5/19. Kasus penggusuran tanah warga Desa Gedung dan Desa Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat seluas 164 hektar oleh PT. Musi Hutan Persada sudah semakin tidak terkendali, warga yang sudah kesal menunggu sikap Pemerintah dan penegak hukum hampir 5 tahun sepertinya telah siap membongkar kecurangan dan penyimpangan2 yang dilakukan oknum pejabat dan penegak hukum dengan pihak perusahaan.
Menurut Ramli salah seorang korban penggusuran yang berhasil ditemui awak JKN dikediamannya mengatakan, bahwa kami sudah melaporkan oknum ASN yang diduga terlibat, dan kemaren hari senin 13/05/19 kami telah melengkapi berkas laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan kami telah melaporkan penyidik serta Kapolres Lahat, yang berkas laporannya sedang diproses di Paminal Propam Polda Sumsel.
Masih menurut Ramli, tidak ada lagi alasan Bupati Lahat untuk menunda-nunda pengembalian tanah warga tersebut, semua sudah jelas, inilah yang membuat kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa para terlapor. Pemerintah dan penegak hukum itu harus netral, bukan memihak dan melindungi pihak perusahaan, jangan menjadi perisai bangsa asing dengan mengorbankan bangsa sendiri, kata Ramli dengan nada emosi.
Saat ditanya JKN sebagai tersangka pelaku pengrusakan di Kantor Bupati Lahat, Ramli menjelaskan ; Iya itu merupakan bagian dari kasus ini, biarkan prosesnya mengalir apa adanya, nanti akan kita lihat akhir dari semuanya. (ADY. JKN)
Komentar