JOMBANG – JKN.
Dua orang pemuda asal Kab Jember di ringkus polisi Pada hari minggu 12 mei 2019, saat menjajahkan PIL setan pada bulan suci ramadhan.
Berdasarkan informasi dari warga dua pemuda yang bernama febri ramadhan (21th) warga Ngampelrejo kec Jombang pekerjaan swasta dan ahmad prayoga (20th )warga Mojomulyo puger. Yang beberapa hari ini sangat meresahkan warga setempat.
“Kami yang saat itu mendapatkan informasi dari warga, bahwa telah ada transaksi Okerba. Anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyergapan, tutur AKP. MAKRUF ABDULLAH.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 513 butir obat keras berbahaya ( okerba ) jenis distro dan trex dan uang dari hasil penjualan 390 ribu.
Akibat dari perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal 196 subsider 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Nb: lebih lanjut KAPOLSEK AKP MAKRUF ABDULLAH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui peredaran barang terlarang sejenisnya.
Karena sangat membahayakan dan merusak para generasi muda. ( Sofyan)
Komentar