MELAWI – JKN.
Puluhan peserta masyarakat mengikuti Pelatihan KPSPAMS Kelompok Program Sanitasi Pembangunan Air Minum dan Sanitasi Perdesaan Berbasis Masyarakat Pansimas III yang berlangsung selama empat hari, Rabu, 08-11 mei 2019 di Aula Hotel Bintang Anugrah akhirnya ditutup oleh Dalyudi,SH, selaku Sektaris Perkimtan Kabupaten Melawi.
“Dalam sambutanya sektaris Perkim Tan Dalyudi SH,menyampaikan, Program Pamsimas bukan proyek, tapi program yang terlaksana di desa dengan kemauan penuh dari desa tersebut bahwa Pamsimas memang dibutuhkan dan memang disetujui dengan serius oleh seluruh masyarakat.
Sebab kegunaan dan fungsi pamsimas, selain penyediaan air bersih, juga memiliki fungsi pada kesehatan. Maka pamsimas bekerja dengan seluruh elemen masyarakat, pungkas. “Dalyudi
Dalyudi juga menyampaikan pesan kepada seluruh Kelompok yang hadir mudah mudahan dari awal sampai akhir banyak ilmu yang didapat.
Kami hanya berharap…hendaknya air bersih bukan hanya sekedar ada di musim penghujan saja.
Dikala musim kemaraupun tetap terlaksana dengan baik.
Sebab dengan ketersediaan air bersih adalah salah satu pasokan ketersediaanya air minum buat masyarakat setempat.
“Dalyudi juga minta kepada kelompok PAMSIMAS agar berperan mulai dari perencanaan karena air adalah kebutuhan dasar oleh karena itu pengelola harus bisa mengelola dengan baik.
Saya tidak ingin air itu hanya tersedia ketika di musim hujan.
Maka berkali kali saya tekankan bagai mana dalam perencanaan bisa memperoleh sumber air yang benar benar bisa memenuhi kapasitas sesuai dengan kebutuhan Masyarakat dewsa yang bersangkutan ini yang kita harapkan.
“Kemudian berkaitan dengan singkronisasi dengan Pemerintahan Desa tadi sudah disampaikan bahwa…Kelompok PAMSIMAS ini merupakan PDAM nya di tingkat Desa.
Kita jangan selalu bergantung dengan adanya fasilitator karena fasilitator bentuknya hanya sementara suatu saat nanti karena ini program Pemerintah bisa juga berhenti tetapi air tidak pernah bisa berhenti pungkasnya.
“Berkaitan dengan dana pemeliharaan… Dalyudi memaparkan,didalam petunjuk teknis menjelaskan bahwa dana Desa diwajibkan 10% harus dianggarkan untuk kepentingan air bersih.
Itu adalah merupakan kewajiban yang harus di laksanakan menurut amanah undang undang tutupnya.
Sutarsih ST, Koorkab KPSPAMS, menyampaikan ribuan terima kasih kepada sejumlah peserta yang hadir dalam pelatihan tersebut,beliau menekankan kepada semua kelompok nantinya setiba di Desa masing masing agar segera berkordinasi dengan perangkat Desa dan masyarakat pengguna jasa Pamsimas tersebut.
Mudah mudahan dengan adanya pelatihan ini yang tadinya masuk warna merah dan kuning kedepan bisa menjadi hijau itu harapan kami tutup Sutarsih. (Jumain)
Komentar