MUARA ENIM – JKN.
Pembangunan Dana Desa di Tahap Pertama Tahun 2019, Jalan setapak di Desa Tanjung Tiga Kec.Semende Darat Ulu Kab.Muara Enim di duga menyalahi aturan bahan seharusnya yang di gunakan batu koral atau split, ini malah menggunakan batu besar di pecah.
Saat di minta keterangan oleh awak Media Kepala Desa Bapak Yuhadi mengatakan batu pecah tersebut itu perintah dari Dinas PMD Kab Muara enim dan bahan matrial batu pecah tersebut di beli dari masyarakat langsung. Bangunan tersebut berlokasi di antaran kapak seratus dusun 01, Panjang 504 Meter, Lebar 120 Cm,Tinggi 15 cm.Total biaya Rp 218.037.500. Kalu di hitung PxLxT =Jumlah 90 Meter kubik di Bagi Anggaran Rp.218.037.500 : 90 Meter Kubik=Rp.2.422.638 per meternya Sangat mahal bukan, pengerjaannya tidak pernah di kontrol sama sekali oleh Bapak Kepala Desa Yahadi kelapangan.
Sangat di sayangkan atas kelalaian Kepala Desa dalam pengerjaan Infratruktur pembangunan tersebut Yang mengunakan Dana Desa yang bersumber dari Negara untuk Keperluancdan kepentingan Masyarakat dalam pembangunan Desa, Menurut Bapak Kepala Desa bangunan jalan setapak telah di anggap selesai kata Kepala Desa Tanjung Tiga.
Alangkah bagusnya bangunan tersebut selalu di awasi Masyarakat Karena Bangunan tersebut, agar proses pengerjaan berjalan dengan Maksimal sesuai yang di harapakan Masyarakat Karena Dana Desa Milik Masyarakat yang di titip ke Pemerintahan Desa Untuk Membangun Sesuai Peraturan dan aturan. Kepada Pihak PMD Kecamatan,Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Polsek Semendo,Tipikor Polres Muara Enim, Inspektorat, Dan Kejari Muara Enim untuk di Berikan teguran dan bila perlu di adakan pemeriksaan terhadap Kepala Desa dan Ketua TPK dan Bendahara Desa Tanjung Tiga Kec. Semendo Darat Ulu Kab. Muara Enim. (Agus)
Komentar