Perjanjian Kerjasama RBM Kota Juang Melawi Dengan Lapas Kelas IIB Sintang

MELAWI – JKN.

Rehabilitas Penyalahgunaan Narkotika Bagi Nara Pidana, Tahanan dan Klien Pemasyarakatan. Demi Tercapainya Indonesia Bebas Narkoba.

Guna meningkatkan pelaksanaan Program Rehabilitas Penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan, Rehabilitas Berbasis Masyarakar (RBM) Kota Juang Kabupaten Melawi mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Senin 06/05/2019.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam rangka Pelaksanaan Program Rehabilitas Penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan, yang ditanda tangani antara Toro Wiyarto, A.Md.IP.,S.Sos.,M.Si Kepala Lapas Kelas IIB Sintang dengan Marumi, S.Pd Ketua RBM Kota Juang Kabupaten Melawi dilakukan di LP Kelas IIB Sintang dilanjutkan dengan menyusun rencana aksi. ( action plan ).

Adapun yang menjadi maksud pokok kesepakatan kerjasama adalah, sebagai landasan untuk meningkatkan Program Rehabilitas Penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan, demi tercapainya Indonesia bebas Narkoba.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Sintang sebagai Pihak Kesatu, yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan bertugas, menyiapkan pesrta kegiatan sosialisasi, tempat kegiatan sosialisasi dan menjaga keamanan, ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan sosialisai.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Sintang juga menyiapkan petugas pemasyarakatan sebagai peserta peningkatan kapasitas dibidang rahabilitas, diantaranya : Petugas untuk menjadi tim Assesmen, data dan informasi serta menyiapkan Tahanan Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan serta menyiapkan tempat pelaksanaan Assesmen yang dilaksanakan didalam Lembaga Pemasyarakatan.

Selain itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Sintang juga menetapkan Lapas yang menjadi pelaksanaan asistensi, peserta asistensi konselor adiksi, tempak kegiatan konselor adiksi, keamanan dan ketertiban, tempat tinggal konselor adiksi selama sistensi berlnsung dan biaya transportasi dan konsumsi konselor selama asisten si berlangsung

Sementara RBM Kota Juang Kabupaten Melawi selaku Pihak Kedua bertugas menyiapkan nara sumber, materi dan alat peraga serta kurikulum, menyiapkan tenaga konselor adiksi serta kebutuhan selama program berlansung dan juga menyiapkan tempat kegiatan yang dilaksanakan diluar Lembaga Pemasyarakat.

“ Dalam rangka Assesmen RBM Kota Juang, melaksanakan tes narkoba bagi Tahanan, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan, hasilnya akan diserahkan kepada pihak LP dan bersama-sama menindaklanjuti hasil rekomendasi Assesmen, “ Ungkap Marumi.

Marumi, S.Pd. Ketua RBM Kota Juang Kabupaten Melawi menjelaskan, “ Kedua belah pihak antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang dengan RBM Kota Juang, sepakat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan program, serta monitoring dan evaluasi kedua belah pihak sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahu sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan ”. Jelasnya. (Jumain).

Komentar