MELAWI – JKN.
Minggu tanggal 03/05/2019 Partai PDIP, GERINDRA,GOLKAR, DEMOKRAT,PKB,PAN dan PERINDO Kabupaten Melawi beramai ramai mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Melawi.
Kedatangan sejumlah Kader Partai tersebut guna menuntut Bawaslu agar bisa menjadi pengawas dan wasit yag jujur bersih dan berintegritas seperti yang tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945.
Isi surat pernyataan sikap bersama tersebut adalah…mengamati dan melihat Penyelenggaraan proses Pemilihan Umum serentak tahun 2019.
Dimulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,Pemilihan anggota DPD,pemilihan anggota DPRRI,Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Khususnya di Kabupaten Melawi,telah terjadinya pelanggaran dan adanya unsur kecurangan yang Terstruktur Sistimatis dan Masif dilakukan oleh penyelenggara Pemilu pada tingkatan TPS,Beserta tidak berpungsi dan lemahnya pungsi Pengawasan Pemilu oleh Lembaga Pengawasan Pemilu.
Maka dari itu dapat kami simpulkan bersama bahwa proses penyelenggaraan Pemilu dan Hasil dari Pemilu Serentak tahun 2019 khususnya di Kabupaten Melawi tidak konstitusional.
Mengingat banyak terjadinya pelanggaran yang menyimpangdari azas Pemilu dan Demokrasi yang berkeadilan dan berintegritas.
Karena hampir pada setiap Daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Melawi,terjadi keributan dan perselisihan antara Partai Politik peserta Pemilu maupun Calon Anggota Legis Latif peserta Pemilu tahun 2019.
Hal ini terjadi dan diduga karena Penyelenggara Pemilu telah terkontaminasi dan mendapatkan intervensi oleh sebuah kepentingan tertentu.
Sebagai contoh hal ini terjadi pada…Kasus penyelenggaraan Pemilu di TPS Desa Labang,Nusa Kenyikap,Batu Buil di Kecamatan Belimbing.
Kasus Penyelenggara Pemilu di Kecamatan Ela dan Menukung.
Kasus Penyelenggaraan pemilu di TPS 01 dan TPS 02 Desa Nyanggai Kecamatan Pinoh Selatan.
Atas dasar ini kami,selaku Calon Anggota Legis Latif Peserta Pemilu tahun 2019,dan pengurus Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 membuat pernyataan sikap bersama,sebagai berikut…
Kami menolak hasil PEMILU tahun 2019 di Kabupaten Melawi,khususnya hasil pemilihan pada tingkat DPRD Kabupaten/Kota karena tidak konstutional dan cacat Hukum.
Kami meminta dan mendesak lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga pengawas Pemilu,untuk mengusut tuntas (Sampai Ranah Pidana) pelaku pelanggaran Pemilu.
Seperti kasus OTT Many Politik yang telah terjadi,bahkan sampai di beritakan oleh media elektronik tingkat Nasional.
Dan para penyelenggara pemilu dari tingkat TPS sampai PPK yang sudah terkontaminasi oleh kepentingan pihak tertentu ujar salah seorang juru bicara gabungan PARPOL tersebut diatas.
Dengan kedatangan tersebut langsung ketua Bawaslu Kabupaten Melawi JOHANI,S menerima tujuh orang perwakilan dari tujuh Partai yang tergabung.
Dalam pertemuan tersebut penuh dengan perdebatan perdebatan seputar apa yang jadi tuntutan.
Namun JOHANI selaku Ketua Bawaslu menjelaskan apa yang sudah terjadi itu semua sudah dilakukan sesuai aturan dan undang undang.
Kita tidak akan bisa melakukan sesuatu diluar kontek aturan yang berlaku ujarnya. (Jumain)
Komentar