Sidang Pleno Rekafitulasi Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 Kabupaten Melawi Menuai Protes

MELAWI – JKN.
Jumat, 03/05/2019. Sedang berlangsung sidang Pleno Rekafitulasi hasil perolehan suara Pemilu serentak pemilihan Presiden wakil Presiden,DPD,DPR,DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di gedung Emaus jalan juang kilometer 4 nanga Pinoh.

“Adapun yang mendapatkan jadwal pada hari ini yaitu Kecamatan Belimbing Hulu,Kecamatan Belimbing,Kecamatan Tanah Pinoh dan Kecamatan Sokan.

“Saat dilaksanakan pleno Kecamatan Belimbing,ada beberapa sanggahan dari saksi Parpol.

IIF USPAYADI salah satu saksi parpol dari Partai Gerindra yang juga adalah Pimpinan DPC,menyampaikan keberatan.
Dikarenakan ada perolehan suara Partai Gerindra yang hilang bahkan kami sudah membuat pengaduan dibawaslu sehingga diadakan sidang Adminisyratif secara cepat dilakukan pada tanggal 02/05/2019 namun dianggap bahwa kami tidak memenuhi unsur bukti yang kuat.

“Namun kami berkeyakinan bahwa kami mempunyai copy salinan c1 itu sangat akurat walaupun sekedar fhoto copy jelasnya.
Karena copy salinan c1 tersebut sudah kami cocokkan dengan saksi saksi yang ada hasilnya tetap sama.
Dan kami mencurigai ada konspirasi yang terorganisir sehingga hasil yang di peroleh tidak sama dengan c1 yang kami miliki.
Disini kami memperjuangkan suara rakyat yang telah berbuat dan mendukung kami. Sehingga berapapun suara yang kami miliki harus kami jaga ucapnya.

Begitu juga apa yang di utarakan kuasa Hukum Supriadi (Partai Persatuan Indonesia) PERINDO,”YUVENTUS.SH.M.HUM”,Menyampaikan bahwa memang sebelumnya kami sudah menyampaikan laporan ke BAWASLU pada tanggal 29/04/2015 atas temuan pada situng rekapitulasi di tingkat PPK.
Dengan dilaksanakannya sidang Administrarif secara cepat pada tanggal 01/05/2019 terkait dengan laporan atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Petugas PPK Kecamatan belimbing.
Atas dasar petugas PPK tidak melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.
Yang mana seharusnya PPK menghitung dan menjumlahkan suara setelah semuanya selesai di bacakan hasil perolehan masing masing TPS, namun pada saat itu tidak di laksanakan justru mereka melakukannya keesokan harinya ketika kami komplin justru tidak di indahkan.

Yang lebih fatal lagi menurut YUVENTUS oknum petugas berani membuka kotak suara tanpa mengikuti prosedur yang ada.
Inilah yang menjadikan keberatan pada kami,karena sudah jelas secara kasat mata ini adalah salah satu pelanggaran.

YUVENTUS Menjelaskan Rekapitulasi suara ulang Pasal 55 Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota dan di KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut : a kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. Pasal 56 (1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan. (2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi. Pasal 57 (1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
Maka saya berkesimpulan apa yang kami tuntut berdasarkan pasal 55 huruf (b)terangnya.

“Namun Ketua KPUD DEDI SUPARJO tetap bertahan karena kami bekerja atas perintah Undang Undang dan di atur dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2019.
Seandainya jika masih belum puas silakan mengisi pormulir keberatan dan melanjutkan ke (Mahkamah Konstitusi) MK tegas DEDI. (Jumain)

Komentar