BANYUWANGI, JKN –
Kamis 2 Mei 2019. Puluhan warga yang tinggal di lingkungan Concrong Dusun Krajan Rt 03 Rw 01, Desa/ Kecamatan Rogojampi resah. Hal itu menyusul terbitnya surat yang diberikan kepada warga terkait pengosongan atau penggusuran tanah miliknya.
Mahendra saputra, (37) salah seorang warga setempat mengaku, dia menerima surat tentang rencana eksekusi penggusuran itu dari salah seorang yang mengaku sebagai intel dari kepolisian.
Surat yang diterima pada Kamis ( 25/4) lalu itu, warga perumahan yang berjumlah 35 kepala keluarga diminta untuk keluar dan mengosongkan rumahnya karena tanah yang di tempati warga tersebut akan dieksekusi.
Mendapat surat tersebut, warga kemudian mencoba konfirmasi kepada pihak pengembang perumahan tentang kebenaran rencana eksekusi tersebut . Ternyata, oleh pihak pengembang perumahan merespon hal tersebut tidak benar, dan jika seandainya hal tersebut benar bukan masalah bagi 35 rumah karena masing-masing rumah telah bersertifikat resmi.
Mahendra mengaku jika dia membeli tanah di lokasi perumahan tersebut sebesar Rp.200 juta dan dibangun menghabiskan biaya sekitar Rp 2 miliar. “ Saya kaget kok tiba tiba dapat surat pemberitahuan pengosongan, padahal saya beli ada sertifikatnya lengkap. Ini tahu-tahu kok diminta mengosongkan,” katanya.
Tidak hanya Mahendra saja yang keheranan dengan beredarnya surat pemberitahuan pengosongan tersebut. Ketua Rt 03 Rw 01, Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Rogojampi, Suworo juga keheranan. Dia yang sudah menempati rumah yang dibelinya dan telah bersertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi mendadak tahu-tahu diminta mengosongkan. “ Saya tanah ini beli, kalau ada eksekusi kami akan mempertahankan mati-matian,” cetusnya.
Sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus perlawanan, warga kompak memasang spanduk papan bertuliskan rumah ini sudah bersertifikat di depan rumahnya masing-masing. Atas kejadian itu, warga tentu sangat heran. Karena warga yang masing mengantongi sertifikat hak milik resmi dari BPN, tahu-tahu diminta untuk mengosongkan rumahnya. “ Warga semua ini beli, kok bisa mau digusur itu apa maksudnya,” jelas Suworo.
Warga menduga eksekusi yang akan dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri Banyuwangi salah objek. Pasalnya, dari lokasi yang akan dilakukan eksekusi adalah persil 97. Sementara lokasi yang kini ditempati warga untuk perumahan adalah persil 98. “ Kami mohon rencana eksekusi ini diperiksa dan ditinjau ulang sebelum ada pertumpahan darah,” tandas Suworo ( Heri ).
Komentar