BANYUWANGI – JKN.
Minggu, 28/4/19. Menangapi isue dan berita miring tetang KSU Arta Srikandi yang beralamat di jalan Kepiting, Ruko Rich Palce A7, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi terkait adanya kabar jika perusahaan tersebut colaps, managemen KSU Arta Srikandi melalui pengacara, Aris Fiana, SH. MH mengatakan jika hal itu hanyalah isue yang sengaja dihembuskan oleh salah satu oknum pegawai yang tidak puas dan sengaja berniat merusak nama baik perusahaan.
Aris juga menjelaskan jika managemen KSU Arta Srikandi sudah melakukan langkah hukum terkait adanya kabar tersebut. Sementara karena adanya kesalahan persepsi sehingga ada nasabah yang melakukan gugatan, mau tidak mau proses hukum berjalan dan Pengadilan Negeri Niaga melalui keputusan no; 7/pdt SUS- PKPU/2019/PN Niaga Surabaya tertanggal10 april 2019 memutuskan penyelesaian pembayaran kepada nasabah malalui pegurus PKPU yang telah ditunjuk oleh Pengadilan.
“Karena sudah ada keputusan dari PN Niaga ya semua dana dan keputusan penyelesaian diambil alih oleh pengurus PKPU, managemen KSU Arta Srikandi hanya menjembatani sebagai bentuk tangungjawab dan niat baik,” kata Aris
Lebih lanjut Aris sebagai kuasa managemen KSU Arta Srikandi tetap akan memperjuangkan hak hak para nasabah agar tidak ada yang dirugikan akan tetapi tetap mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan sesuai keputusan Pengadilan Niaga. Dengan putusan dari Pengadilan Negeri Niaga Surabaya justru akan membantu urusan ini bisa selesai dengan cepat, apalagi dana sudah diserahkan kepada pihak pengurus PKPU. Dalam urusan ini pihak KSU Arta Srikandi akan bekerja sama dengan konsumen agar segalah bentuk urusan bisa segera terselesaikan.
“Segalah upaya akan kita lakukan agar proses ini bisa selesai dengan baik damai dan aman tanpa merugikan nasabah, tapi juga mohon pengertiannya,” kata Aris. (ari)
Komentar