CIREBON – JKN,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon sebetulnya telah membatasi masa periode kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yakni maksimal dua Periode.
Aturan tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dr. Sopidi MA, saat wawancara dengan para awak media Senin 15/4/2019, disinggung perihal periodesasi masa keanggotaan PPK, PPS dan KPPS yang telah menjabat dua periode akan tetapi masih banyak yang tetap menjabat, menurutnya secara aturan normalnya tidak boleh, cuma kemungkinan yang pertama, tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah dua periode menjabat baik sebagai PPK, PPS ataupun KPPS walaupun KPU telah mengeluarkan SK, ” jelas mantan komisioner bidang Divisi Teknis.
Yang kedua, kemungkinan tidak ada lagi calon ketua atau anggota atau kemungkinan tidak ada yang mau atau siap untuk dijadikan sebagai calon ketua/anggota baik PPK, PPS maupun KPPS, ” kata Sopidi.
Menurutnya, rekrutmen atau pencalonan baik Ketua, maupun anggota PPK, PPS dan KPPS sebenarnya telah diumumkan secara terbuka untuk umum dan siapapun baik pria mau wanita boleh mendaftar, asal memenuhi sarat dan ketentuan, ” ungkap Sopidi.
Sopidi berharap dukungan dari semua pihak, semoga Pemilu tahun 2019 berjalan lancar, damai dan kondusif. (tim)
Komentar