Dugaan Intimidasi Untuk KPPS Lakukan Pembukaan Kotak Suara Akan Di Proses

MELAWI – JKN.
Sentra Gakkumdu tengah menindaklanjuti dugaan petugas KPPS di Desa Nyanggai tentang pembukaan kotak suara dan pencoblos surat suara.
Pihak Bawaslu Kabupaten Melawi menyebut petugas KPPS yang diduga membuka kotak suara dan pelaku pencoblosan terancam hukuman 2 tahun penjara.

“Ancaman pidananya maksimal 2 tahun. Kami memproses sebagaimana mekanisme di Bawaslu.
Kami langsung tindaklanjuti, investigasi dan klarifikasi. Kemudian masuk di Sentra Gakkumdu,” kata Komisioner Bawaslu Johani.S kepada wartawan saat wawancara di kantor Bawaslu Melawi., selasa(23/4/2019).

Petugas tersebut membuka kotak suara tanpa mengikuti prosedur dan diduga membiarkan oknum masyarakat untuk mencoblos surat suara khususnya suara DPRD Kabupaten/Kota diperkirakan puluhan surat suara yang sudah tercoblosTPS 02 Desa nyanggai Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi.

Namun Johan belum bisa menyampaikan alasan petugas KPPS mencoblos membuka surat suara saat ini, sebut dia, Gakkumdu masih mendalami apakah mereka diminta oleh tim sukses partai atau caleg tertentu.

Lantaran kasus tersebut, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nyanggai pada hari kamis tanggal 25/4/2019 mendatang ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Melawi Dedi Suparjo membenarkan adanya kekeliruan dan kesalahan petugas KPPS tersebut.
Masalah proses selanjutnya kita serahkan kepada Sentra GAKKUMDU pungkasnya.(Jumain)

Komentar