LAHAT – JKN.
Jumat, 19/04/19. Pelaku dugaan pengrusakan pada saat mediasi di Kantor Bupati Lahat ; Ramli Pribadi akhirnya dilaporkan ke Polres Lahat oleh Ari Saputra, sebagaimana surat laporan Polisi No. LPB/208/XI/2018/Sumsel.Res Lht, tanggal 09 November 2018.
Diperoleh keterangan dari Kasat Reskrim Ajun Kompol Satria Dwi Darma selaku penyidik Polres Lahat, melalui suratnya tanggal 09 April 2019, perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan, atas tuduhan tindak Pidana Pengrusakan di Kantor Pemda Lahat oleh terlapor Ramli Pribadi pada hari Kamis tanggal 09 November 2018.
Tim JKN. Menemui terlapor dikediamannya Lebuay Bandung Merapi Timur, menanyakan kebenaran surat laporan tersebut, Ramli membenarkan telah menerima tembusan surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan, yang ditandatangani Kasat Reskrim Ajun Kompol. Satria Dwi Darma. Dan lebih lanjut Ramli menambahkan, kita ikuti saja perkembangan selanjutnya ; Polisi itu penegak hukum, mereka itu berkewajiban untuk memproses setiap laporan tindak pidana, yang dilakukan oleh setiap warga negara.
Sa’at ditanya bagaimana dengan laporan saudara tentang kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada, dan sudah hampir lima tahun dibekukan di Polres Lahat ; Ramli menjawab, itu kasusnya beda, karena pelakunya perusahaan asing, jadi bebas melakukan apa saja dan sebagai infestor asing mereka itu wajib dilindungi ; apanya yang dilindungi Pak, tanya Jkn ; yaa..paling tidak setorannya, kata Ramli sambil tertawa..!! Bersambung.. (Tim. Jkn).
Komentar