Bawaslu Kabupaten Melawi Temukan 324 Lembar Amplop Dugaan Money Politik

MELAWI – JKN.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi Johani menyatakan pihaknya menemukan adanya dugaan politik uang / money politics  pada hari tenang jelang pemilihan umum (Pemilu) 2019 Temuan itu ada di Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi daerah pemilihan (Dapil)  2 Ella-Menukung saat di comfirmasi awak media tgl 17/4/2019 pukul 20.00 wib di kantor Bawaslu jln Kota Baru KM 4 Nanga Pinoh.

Temuan tersebut dilakukan bawaslu Melawi pada saat pengawasan masa tenang selasa, (16/04/2019) pukul 22 :.00 malam.

“ Kami menemukan adanya warga masyarakat yang mengunakan kendaraan roda dua dengan membawa ransel didalam ransel tersebut berisi uang tunai sudah di masukan masing-masing kedalam amplop dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu, masing-masning amplop itu total 250 ribu.  Banyaknya amplop 324 lembar , jadi total uang yang kita amankan sebesar Rp.81 juta lebih,” kata ketua  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi Johani kepada wartawan (17/04/19).

Dikatakan Johani uang dengan total Rp 81 juta lebih tersebut akan diserahkan kepada tim pemenangan caleg yang bersangkutan untuk daerah pemilihan dapil 2 di kecamatan Ella Hilir dengan sasaran mereka yang berdomisili desa Nanga Ella dan desa  Pelempai.

“ Kalau dari segi partai di daerah dapil 2 Ella dan menukung caleg nomor urut 1 dari partai nomor urut 5, itu yang hanya bisa saya sampaikan,” katanya.

“Soal money politics  johani mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data dan informasi. Namun, temuan tersebut sudah dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang di dalamnya ada unsur kepolisian serta kejaksaan.

“Penindakan terkait dugaan money politics  sesuai dengan Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 278 disebutkan pada masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, memilih calon anggota Dewan Pimpinan Daerah tertentu.

“Praktek money politics termasuk dalam pelanggaran pidana seperti diatur dalam pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta Ujarnya.(Jumain)

Komentar