MELAWI – JKN.
Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Sekrateriat Daerah telah menyampaikan surat edaran pada tanggal 12/4/2019.
Surat edaran tersebut dengan Nomor :800/044/BKPSDM.B tentang Hari Pemungutan Suara,Pemilihan Umum tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional yang merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019 tanggal 8 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat(3) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara Nasional.
2. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 sebagai mana telah di ubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 tahun 2018.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan Hari Rabu Tanggal 17 April 2019 sebagai Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara(TPS).
3.Bersama ini bahwa diberitahukan bahwa pada Hari Rabu 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2019.
4.Berkenaan dengan hal tersebut bahwa Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2019 pada hari rabu tanggal 17 April 2019, merupakan hari yang diliburkan di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya agar pimpinan OPD serta Camat dilingkungan Pemda Melawi secara berjenjang untuk mensosialisasikan informasi ini pada jajaran di bawahnya termasuk kepada instansi Swasta,BUMN,BUMD di lingkungan masing masing, (Jumain)
Komentar